Politik

Pidana Menanti Pemberi dan Penerima Politik Uang

×

Pidana Menanti Pemberi dan Penerima Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba.

tilangonews.com – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), praktik politik uang rawan terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, sanksi menanti bagi para pemberi maupun penerima politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, mengatakan bahwa penanganan kasus politik uang pada pemilihan kepala daerah berbeda dengan pemilihan umum.

“Kalau di pemilihan legislatif (Pileg), yang dikenakan sanksi hanya pemberi, namun di Pilkada, pemberi dan penerima bisa terkena sanksi pidana,” ucap Alexander usai kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Fox Hotel, Minggu (29/9/2024).

Alex menjelaskan, sanksi politik uang diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

(1.) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2.) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Terkait hal itu, Alexander mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menolak politik uang dan turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pilkada.

Sosialisasi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2024.

“Kami Bawaslu terus memaksimalkan pengawasan, namun kami sadar terbatas dalam sumber daya manusia. Sehingga, melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan partisipatif,” ujar Alexander.

Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2024 ini dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan serta pekerja media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *