Tilangonews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas polemik pengangkatan 10 pelaksana tugas (Plt) kepala puskesmas yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Selasa (28/4/2026).
RDP lanjutan yang berlangsung di ruang Komisi IV itu dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, bersama anggota Ramsi Sondak dan Irman Mooduto. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, serta pihak pelapor.
Polemik ini mencuat setelah pengangkatan 10 Plt kepala puskesmas pada Februari lalu dinilai tidak sesuai ketentuan.
Usai mendengarkan penjelasan Sekda Sugondo Makmur, Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta segera memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkes agar polemik tidak berlarut.
“Untuk menghindari polemik, kami berharap pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk yang diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024,” ujar Jayusdi.
Ia menjelaskan, pengangkatan Plt memiliki batas waktu, yakni tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga maksimal enam bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut syarat tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi.
“Apabila dalam enam bulan tidak terpenuhi, maka harus dilakukan evaluasi dan penempatan sesuai aturan agar tidak terus menjadi polemik,” tegasnya.
Jayusdi juga menyoroti pentingnya pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat yang menduduki jabatan kepala puskesmas.
“Ini jabatan fungsional tambahan, sehingga wajib memenuhi syarat kompetensi. Uji kompetensi harus segera dilaksanakan agar sesuai dengan regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
“Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, dan itu akan segera diupayakan. Karena Plt ini ada batas waktu, tidak mungkin berlangsung terus-menerus,” jelas Sugondo.
Ia menambahkan, mekanisme kepegawaian akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak terpenuhi, maka evaluasi akan dilakukan.
“Mereka bisa diperpanjang selama belum enam bulan. Namun jika tidak memenuhi syarat, maka harus dievaluasi sesuai ketentuan,” tandasnya.
