TILANGONEWS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Jumat (01/11/2024).
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam sebuah komunitas anak muda di media sosial yang diduga terlibat prostitusi online.
Setelah ditelusuri, kegiatan ini diketahui beroperasi di salah satu kompleks perumahan di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati beberapa pasangan muda-mudi, termasuk dua orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, serta beberapa wanita yang diduga menjadi korban dan tengah menunggu pelanggan.
“Kami berhasil mengamankan lima orang, yakni dua pria berinisial II dan RRH yang diduga sebagai mucikari, serta tiga wanita berinisial YW, ZH, dan WN yang diduga sebagai korban prostitusi online,” jelas Iptu Faisal, Selasa (5/11/2024).
Iptu Faisal juga menambahkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka II dan RRH di rutan Polres Gorontalo,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.