Kriminal

Polres Gorontalo Jemput Paksa Sales Gelapkan Uang Puluhan Juta

×

Polres Gorontalo Jemput Paksa Sales Gelapkan Uang Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo menjemput paksa seorang pria berinisial “HP” di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan jabatan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Penjemputan dilakukan setelah HP dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan dinilai tidak kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja, mengatakan bahwa penangkapan berlangsung pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

HP diamankan saat tengah bekerja di sebuah perusahaan di Morowali, dengan bantuan personel Polsek Bahodopi dan Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.

“Penjemputan paksa kami lakukan karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, Jumat (30/5).

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Gorontalo tertanggal 30 Januari 2024, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial DPH.

HP, yang saat itu menjabat sebagai sales perusahaan sejak Januari 2023, diduga tidak melaporkan stok barang dan tidak menyetorkan hasil penjualan. Audit internal perusahaan mencatat kerugian mencapai Rp 81.093.746.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain nota dan kwitansi fiktif, slip gaji, dokumen audit, serta akta perusahaan.

Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *