TILANGONEWS.COM – Sebanyak sepuluh pasangan suami istri mengikuti isbat nikah dan nikah massal gratis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis, 21 November 2024.
Dengan mengenakan pakaian adat khas Gorontalo, biliu, para pasangan suami istri (pasutri) ini tampak sangat bahagia duduk berdampingan di pelaminan yang terletak di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengatakan bahwa kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini merupakan kerja sama antara Kejari Kabupaten Gorontalo dan Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo.
Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, ada puluhan pasutri yang telah menikah, tetapi belum tercatat oleh negara. Bahkan ada yang sudah menikah sejak tahun 1978, tetapi belum memiliki buku nikah,” kata Abvianto.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan terobosan dari kejaksaan yang memiliki pelayanan hukum di bidang perdata. Ini adalah program pertama yang dilakukan di lingkungan kejaksaan wilayah Sulawesi.
“Ke depannya, kegiatan positif seperti ini akan terus kita laksanakan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu peserta isbat nikah dan nikah massal, Rince Karim, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Saya menikah sejak tahun 2014, tetapi belum memiliki buku nikah. Karena itu, saya berterima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu saya mendapatkan buku nikah,” ujar Rince.
Kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).