Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan status tanggap darurat di wilayah Kecamatan Telaga Biru yang menjadi titik angin puting beliung.
Penetapan status tanggap darurat itu mengingat banyaknya warga yang terdampak akibat bencana yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 Wita.
Dari data yang himpun, sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) atau total 434 jiwa menjadi korban tersebar di empat desa yakni Desa Pentadio Timur, Pentadio Barat, Ulapato A dan Desa Timuato.
Dengan jumlah rumah yang terdampak sebanyak 104. Mencakup 48 rumah rusak berat, 23 rumah rusak sedang, 33 rumah rusak ringan, dua kios, satu warung makan, dan satu tempat ibadah.
Kepala Badan Penanggulangan Bemcana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengatakan, penerbitan surat keputusan status tanggap darurat menindaklanjuti instruksi Bupati, Sofyan Puhi yang begitu peduli terhadap warganya.
“Setelah Pak Bupati meninjau lokasi bencana, beliu memerintahkan kepada kami untuk memberikan bantuan juga membuat SK Surat tanggap darurat,” ucap Udin saat diwawancarai, Rabu (7/5/25.
Udin menjelaskan, tujuan ditetapkannya status tanggap darurat salah satunya adalah untuk mempermudah koordinasi antar lintas sektor dalam melakukan penaganan.
BPBD pun bersama Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo bersinergi dengan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo telah menyalurkan bantuan kepada warga terdampak.
“Bantuan yang kami telah serahkan berupa beras, minyak goreng, kasur, terpal, family kit, baby kit dan masih banyak lagi,” ucapnya.
Pemerintah juga tengang mengupayakan bantuan tambahan berupa bahan bangunan rumah (BBR) untuk warga seperti atap seng maupun yang lainya.