DaerahKriminal

Rektor UMGO Dilaporkan Mahasiswinya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Rektor UMGO Dilaporkan Mahasiswinya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Siti Hindun Malahayati Pomalango didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Gorontalo. Foto: Ist.

Tilangonews.com Kasus podcast mahasiswi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik kini memasuki babak baru.

Pada Senin (15/12/2025), seorang mahasiswi UMGO bernama Siti Hindun Malahayati Pomalango secara resmi melaporkan Rektor UMGO, Abd. Kadim Masaong, ke Polres Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan Hindun dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, yakni Susanto Kadir dan Afrizal Pakaya.

“Kami telah membuat laporan terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk fitnah dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh oknum rektor,” ujar Susanto Kadir saat menggelar konferensi pers.

Susanto menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Rektor UMGO dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu yang dinilai merugikan kliennya. Dalam pernyataannya, rektor disebut menyampaikan hal-hal yang bersifat personal dan tidak relevan dengan pokok persoalan.

“Oknum rektor menyebut klien kami sebagai anak yang penuh masalah, bahkan mengungkap kondisi fisik Hindun, seperti bagian tangan yang disebut penuh goresan,” ungkapnya.

Menurut Susanto, konferensi pers tersebut dinilai telah keluar dari tujuan awal dan melebar ke ranah privasi. Bahkan, rektor juga membeberkan hasil psikotes Hindun ke publik, yang dianggap sangat berlebihan.

“Kapan tes psikologi itu dilakukan dan bagaimana prosesnya? Klien kami tidak pernah menerima hasil tes tersebut. Kalau pun ada, seharusnya hal-hal seperti itu bersifat rahasia dan tidak diumbar ke publik,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keputusan pihak kampus yang menjatuhkan sanksi skorsing selama enam bulan atau satu semester kepada Hindun, yang disebut hanya karena tampil dalam sebuah podcast bersama salah satu dosen, Magfira Makmur.

Dalam podcast tersebut, Hindun menceritakan pengalaman yang dialaminya saat diduga kesurupan di balkon asrama pada Oktober lalu. Namun, pascakejadian itu, ia mengaku mendapat tekanan dari pihak kampus untuk menyampaikan bahwa peristiwa tersebut hanyalah iseng belaka, bukan kesurupan.

“Sanksi skorsing itu hanya disampaikan secara lisan, tanpa surat keputusan resmi. Hingga hari ini, klien kami belum menerima surat apa pun. Ini jelas cacat prosedur,” kata Susanto.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan tidak hanya menempuh jalur hukum pidana, tetapi juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Gorontalo serta mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo.

Dinosaur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *