Tilangonews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (11/11/2025).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga itu dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 110 ribu batang atau sekitar 5 ribu bungkus, narkotika jenis sabu, pakaian, serta sejumlah senjata tajam.
Setiap jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda. Narkotika diblender, senjata tajam digergaji, sementara rokok dan pakaian dibakar hingga habis.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 25 perkara tindak pidana selama tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Ada tindak pidana narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, perjudian, hingga peredaran rokok tanpa cukai,” ujar Abvianto.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Sepanjang tahun 2025, kegiatan serupa telah tiga kali digelar.
“Agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti ini tidak disalahgunakan dan aparat penegak hukum benar-benar tegas dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abvianto menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya bersama memberantas tindak kejahatan.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan tingkat kriminalitas di tengah masyarakat dapat terus menurun.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus, beserta unsur Forkopimda lainnya.














