Tilangonews.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto telah melakukan pembenahan terhadap hasil reviu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait klasifikasi rumah sakit yang tidak sesuai standar.
Pelaksana harian (Plh) Direktur RSUD M.M Dunda Limboto, Ulfa Thamrin Jahya Domili mengatakan, penyebab tidak sesuainya klasifikasi rumah sakit dikarenakan salah satu sarananya yang belum terpenuhi.
“Kurangnya ventilator yang ada diruang Intensive Care Unit (ICU). Harusnya ada 11 unit tetapi diruangan itu hanya 10,” kata Ulfa saat diwawancarai, Jumat (4/7/25).
Ulfa menyampaikan, hasil reviu tersebut telah dijadikan dasar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menyesuaikan tarif pembayaran terhadap rumah sakit terhitung sejak 1 Juli 2025, yang telah tindaklanjuti dengan mengaddendum perjanjian kerjasama.
“Dari kementerian tidak menetapkan rumah sakit MM Dunda itu turun kelas hanya tidak sesuai. Sehingga BPJS membayar rumah sakit berdasarkan kelas C,” jelasnya.
Ditegaskan, hasil reviu itu tidak berpengaruh pada kualitas layanan rumah sakit. Semua pelayanan kepada pasien berjalan normal sebagaimana mestinya.
Pihak manajemen pun telah melakukan pembenahan terhadap apa yang dipersyaratkan dan memastikan rumah sakit yang bertipe B itu tidak akan turun kelas.
“Kita memunggu direviu kembali, karena Kami sudah berupaya untuk memenuhinya dan telah memperbaharui datanya,” jelasnya.
Ditambahkan, nantinya setelah adanya surat hasil reviu kembali dari Kemenkes RI maka BPJS Kesehatan juga akan mengaddendum kembali terhadap kontrak kerjasama penyesuaian tarif.
Sebagai informasi, pada 13 Juni 2025 Kemenkes RI mengeluarkan surat bernomor YR.02.01/D/2476/2025 perihal reviu kelas rumah sakit. Dalam surat itu sebanyak 545 rumah sakit di Indonesia dinyatakan tidak sesuai klasifikasi termasuk RSUD M.M Dunda Limboto.