Daerah

Sekolah di Kabupaten Gorontalo Dilarang Gelar Perpisahan Mewah

×

Sekolah di Kabupaten Gorontalo Dilarang Gelar Perpisahan Mewah

Sebarkan artikel ini
Surat edaran untuk satuan pendidikan.

Tilangonews.com – Sekolah yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo dilarang untuk menyelenggarakan agenda perpisahan atau penamatan siswa secara mewah.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1442, tertanggal 8 Mei 2025. yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Kabupaten Gorontalo, Mohamad Yasin Alitu.

banner 500x500

Surat edaran yang memuat tiga point itu dikeluarkan seiring dengan berkahirnya tahun ajaran 2024/2025.

Point pertama menekankan, dalam penyelengaraan acara perpisahan atau penamatan peserta didik, sekolah dilarang untuk melaksanakannya secara mewah.

Tidak hanya itu acara perpisahan juga jangan sampai membebani orang tua siswa.

Isi surat edaran.

Selanjutnya, sekolah dilarang melaksanakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.

Dan di point terkahir yaitu koodinator wilayah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penamatan siswa, agar instruksi benar-benar di terapkan.

Instruksi ini ditujukan kepada sekolah Paud/Taman Kanak-Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *