Daerah

Soal Penjualan Mobil Dinas, Syam T Ase Akan Dilapor ke DPRD

Ronal Van Mansur, Kuasa Hukum. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.comKasus penjualan mobil dinas oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase kepada Roy Akase rupanya akan memasuki babak baru.

Dimana penggugat Roy Akase melalui kuasa hukumnya Ronal Van Mansur akan melaporkan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Gorontalo.

Langkah itu diambil menyusul setelah digelarnya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Limboto pada Rabu (25/6/25) namun tidak membuahkan hasil.

“Saat mediasi, klien kami itu sudah membuka opsi terkait masalah ini mau dibawa ke arah mana. Cuma memang pihak tergugat ini tidak fokus pada pembicaraan, keterangannya hanya berbelit-belit yang membuat kami bingung,” ungkap Ronal saat diwawancarai.

Ronal bilang, jauh sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif agar masalah ini bisa diselesaikan akan tetapi tergugat tidak mengindahkan hal itu.

“Dengan kahadiran Pak Syam tadi saya apresiasi karena beliau menghargai proses hukum. Tapi, lagi-lagi tidak ada titik terang,” jelasnya.

Olehnya, ia akan melayangkan surat ke lembaga legislatif perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperjelas status dari mobil yang dijual kepada klienya. Pasalnya, alasan dari tergugat mobil tersebut masih dalam proses DUM.

Dalam RDP nanti, ia meminta agar pihak DPRD khususnya sekretaris dewan secara transfaran menjelaskan proses mobil yang saat ini masih digunakan oleh ketua DPRD Zulfikar Usira.

“Kami meminta untuk digelar RDP mengundang beberapa pihak terkait agar bisa kami ketahui sejauh mana proses DUM mobil itu. Insya Allah besok kami akan menyurat,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus penjualan mobil dinas jenis toyota fortuner itu mencuat setelah penggugat Roy akase telah melakukan pembayaran awal senilai Rp116 juta, akan tetapi sampai saat ini kepemilikan mobil tersebut belum jelas. Roy pun telah membawa perkara ini ke ranah hukum dengan laporan dugaan wanprestasi.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya tergugat Syam T. Ase membantah adanya wanprestasi yang dilakukan. Karena sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian bahwa setelah proses DUM selesai dan mobil berganti ke plat hitam, barulah kendaraan diserahkan ke Roy.

“Pertanyaannya, kenapa saya digugat? Proses DUM ini belum selesai. Saya juga belum menerima mobil itu. Kalau mobil sudah di tangan saya lalu saya tidak menyerahkannya, itu baru wanprestasi,” tegas Syam.

Exit mobile version