Tilangonews.com – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalurkan zakat maal di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo.
Kebijakan itu dalam rangka mendorong Baznas yang telah membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sejumlah program ungulan mereka.
“Hari ini pengumpulan dana zakat di kalangan ASN belum maksimal,” ujar Sofyan usai menyalurkan bantuan program Baznas, Rabu (14/5/25).
Sofyan mengatakan, dari data yang ada ASN di Kabupaten Gorontalo yang menyalurkan zakat melalui Baznas dari pendapatan mereka baru sekitar 20 persen.
“Sehingga ini akan kami genjot kedepan, ASN yang sudah memenuhi nisab itu harus menyalurkan zakatnya,” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung aturan itu menjadi syarat bagi pejabat eselon II yang ingin memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selain harus menjadi takmirul masjid, mereka juga harus ada surat keterangan dari Baznas bahwa sudah lunas menyalurkan zakat,” jelasnya.
Bahkan dirinya menegaskan tidak akan melantik pejabat tersebut jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Tidak ada urusan, harus bayar. Kalau tidak bayar saya akan tunda pelantikan,” tegas politisi partai Nasdem itu.