TILANGONEWS.COM – Kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye berupa baliho yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NL yang bertugas di Puskesmas Dungaliyo, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN, bukan tindak pidana.
Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, kepada awak media pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Setelah melalui proses penanganan pelanggaran di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian, sejumlah fakta terungkap,” kata Wahyudin.
Wahyudin menjelaskan, ada dua motif yang mendasari tindakan NL. Pertama, penyangga baliho tersebut ditempatkan pada pagar yang dimiliki oleh orang tua NL, sehingga ia memutuskan untuk melepaskannya. Kedua, sebagai seorang ASN, NL tidak ingin terjerat aturan Pilkada yang melarang ASN melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Alasan ini, bisa menghapuskan sifat melawan hukum. Yang Dalam hukum pidana merupakan unsur terpenting dalam pembuktian.,” tambah Wahyudin.
Namun, Wahyudin menekankan bahwa seharusnya NL memberi contoh yang baik dengan menyerahkan baliho tersebut ke Bawaslu atau mengembalikannya kepada pihak yang memasangnya.
“Atas tindakan ini, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran lain terkait PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, khususnya mengenai kewajiban ASN menjadi teladan bagi masyarakat,” jelas Wahyudin.
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran netralitas ASN.
Sebagai informasi, baliho tersebut merupakan milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto dan Wasito Somawiyono, nomor urut 4.