Tilangonews.com – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) secara resmi memberhentikan dosen Magfirah Makmur dengan tidak hormat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Rektor UMGO, Kadim Masaong, dalam konferensi pers di Gedung Indoor UMGO, Selasa (21/10/2025).
Dalam pernyataannya, Kadim menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menilai berbagai pelanggaran disiplin dan tindakan yang dinilai merusak citra kampus melalui media sosial.
“Pimpinan UMGO melalui rapat pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, memutuskan untuk memberhentikan sementara Ibu Magfirah Makmur dalam kegiatan Catur Dharma, dan mengusulkan agar Komite Etik memproses kasus terkait dengan podcast yang merusak citra institusi,” ujar Kadim.
Namun, lanjutnya, Magfirah Makmur justru tidak menyadari kesalahannya dan mendeklarasikan diri sebagai pembela kebenaran dan keadilan.
“Menyerang rektor berarti menyerang institusinya sendiri. Jika institusi yang diserang berarti menyerang Muhammadiyah sebagai pendirinya,” tegas Kadim.
Kadim juga menjelaskan kilas balik perjalanan Magfirah selama menjadi dosen di UMGO sejak tahun 2020. Dalam penjelasannya, disebutkan sejumlah konflik internal dengan dosen dan pimpinan universitas yang dinilai menunjukkan sikap emosional dan kurang menghargai struktur kepemimpinan kampus.
Rektor menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan hasil keputusan bersama pimpinan UMGO, Badan Pembina Harian (BPH), dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo.
“Pimpinan UMGO menjatuhkan sanksi kepada Ibu Magfirah Makmur berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum mulai hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025,” kata Kadim.
Selain itu, pihak kampus juga menghentikan seluruh fasilitas beasiswa S3 yang diterima Magfirah Makmur dari Persyarikatan Muhammadiyah dan mewajibkan pengembalian dana bantuan studi paling lambat satu bulan setelah keputusan diberlakukan.
Dalam konferensi pers tersebut, Rektor UMGO juga menyinggung kasus mahasiswa berinisial Hindun, yang sebelumnya diangkat dalam podcast oleh Magfirah Makmur. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan mahasiswa tersebut tidak mengalami tekanan maupun kekerasan di asrama, dan kasus tersebut bersifat pribadi.
“Kasus Hindun bukan karena tekanan di asrama. Ia sedang menjalani pendampingan psikologis dan pembinaan agama agar lebih percaya diri dan dekat dengan Allah Swt,” jelasnya.
Kadim menambahkan, mahasiswa yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten podcast itu telah diberikan teguran keras tertulis, dan akan dikenai sanksi skorsing satu semester jika pelanggaran serupa terulang.
Di akhir pernyataannya, Rektor UMGO meminta seluruh sivitas akademika menjaga nama baik kampus dan mendukung keputusan tersebut. Ia juga memberikan kuasa kepada LBH UMGO dan Majelis Hukum PWM untuk memproses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Kepada seluruh sivitas akademika, pimpinan Persyarikatan, dan ortom Muhammadiyah agar mengawal keputusan ini dengan penuh tanggung jawab. Jika ada pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Kadim.