Daerah

Utamakan Kenyamanan Publik, Polri Batasi Penggunaan Sirene

×

Utamakan Kenyamanan Publik, Polri Batasi Penggunaan Sirene

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Kepolisian Republik Indonesia membatasi penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya yang tidak tepat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan kebijakan tersebut sesuai instruksi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.

“Penggunaan sirene seminimal mungkin kita batasi, jangan sampai mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Lukman saat diwawancarai, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok kendaraan yang berhak mendapat prioritas utama di jalan raya.

Yaitu, Kendaraan pemadam kebakaran yang     sedang bertugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pimpinan lembaga negara, Kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu kenegaraan, iring-iringan pengantar jenazah serta Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai penilaian petugas kepolisian.

Meski begitu, Lukman menegaskan penggunaan sirene harus selektif. “Petugas pengawalan harus benar-benar melihat situasi lapangan. Misalnya, bila ada kegiatan ibadah, kedukaan, atau hajatan, maka perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk kendaraan patroli kepolisian, penggunaan sirene tetap berlaku sebagaimana mestinya. karena sirene pada patroli esensinya memberi rasa aman.

“Ketika masyarakat mendengar sirene, berarti ada polisi yang hadir di sekitar mereka. Namun anggota juga harus peka, jangan sampai niat memberi rasa aman justru dirasakan mengganggu,” tegasnya.

Ditegaskan, selain kendaraan prioritas yang diatur undang-undang, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi adalah pelanggaran.

“Kalau dipasang di kendaraan pribadi jelas melanggar aturan. Jika ditemukan di lapangan, akan langsung kami tindak dengan penegakan hukum berupa tilang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry ee, Kamu tidak bisa mencuri tulisan ini.