Daerah

7 Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dana PEN Disidik, 242 Saksi Diperiksa

×

7 Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dana PEN Disidik, 242 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah menyidik tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek jalan yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengatakan ketujuh perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

“Penyidik Subdit Tipidkor saat ini sedang memproses tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Maruly saat ditemui di sela kegiatan di Polda Gorontalo.

Tujuh proyek yang tengah disidik tersebut meliputi pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan Jalan Abdulrahman Moito-Dutulanaa dengan nilai kontrak sekitar Rp7,2 miliar. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi.

Kemudian, proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan nilai kontrak sekitar Rp9,38 miliar, dengan 33 saksi telah diperiksa.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila senilai sekitar Rp6,45 miliar dengan 35 saksi yang telah diperiksa.

Penyidik juga menangani proyek pemeliharaan Jalan AK. Luneto-Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, senilai sekitar Rp7,98 miliar. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Berikutnya, proyek peningkatan Jalan Pone-Stain dan sejumlah ruas terkait dengan nilai kontrak sekitar Rp9,28 miliar. Penyidik telah memeriksa 38 saksi.

Dua perkara lainnya yakni proyek pemeliharaan Jalan Sukamakmur-Polohungo dengan nilai kontrak sekitar Rp6,23 miliar dan telah memeriksa 32 saksi, serta proyek peningkatan Jalan Raja Wadipalapa-Bulila senilai sekitar Rp6,97 miliar dengan 39 saksi yang telah diperiksa.

Secara keseluruhan, sedikitnya 242 pemeriksaan saksi telah dilakukan dalam penanganan tujuh perkara tersebut.

Maruly menjelaskan, proses hukum terhadap seluruh perkara masih berjalan. Saat ini penyidik tengah menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk tahapannya saat ini masih dalam proses penyidikan dan sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” jelasnya.

Dengan demikian, ketujuh perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun besaran kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *