Dinosaur
Daerah

Tak Perlu Antre ke Dukcapil, Warga Kabgor Kini Bisa Urus Dokumen dari Rumah

×

Tak Perlu Antre ke Dukcapil, Warga Kabgor Kini Bisa Urus Dokumen dari Rumah

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com — Warga Kabupaten Gorontalo kini tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan.

Layanan tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui SIPRIMA (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Identitas Masyarakat).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, mengatakan digitalisasi layanan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, praktis, mudah, efisien dan efektif.

“Di tahun 2026 ini kami sudah mengoptimalkan pelayanan Dukcapil secara cepat, praktis, mudah, efisien dan efektif. Tidak lagi pelayanan secara konvensional atau tatap muka di kantor, tetapi seluruh pelayanan kami sudah dilakukan secara online,” ujar Muhtar saat diwawancarai, Rabu (26/8/26).

Melalui SIPRIMA, masyarakat dapat mengurus sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, perubahan elemen data, perubahan status perkawinan, pendidikan dan golongan darah, hingga layanan pindah datang penduduk.

Layanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan surat keterangan lahir juga dapat diajukan secara online.

Namun, Muhtar menegaskan perekaman dan pencetakan KTP elektronik masih harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil.

Menurutnya, peralihan layanan ke sistem digital menjadi solusi atas kondisi geografis Kabupaten Gorontalo yang cukup luas. Sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan lebih dari dua jam untuk mencapai pusat kabupaten.

“Kalau kita lihat wilayah geografis Kabupaten Gorontalo ini cukup luas. Ada masyarakat yang berada di daerah terpencil, terdalam dan terluar,” jelasnya.

Selain memangkas jarak dan antrean, layanan digital juga diharapkan dapat menekan potensi percaloan yang selama ini muncul ketika masyarakat tidak memiliki waktu untuk mengurus dokumen secara langsung.

SIPRIMA sendiri telah dikembangkan sejak 2022 dan pada 2023 berhasil meraih penghargaan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat nasional. Setelah melalui sejumlah penyempurnaan, sistem tersebut mulai dioptimalkan sebagai sarana utama pelayanan administrasi kependudukan pada 2026.

Muhtar mengatakan masyarakat yang belum memahami penggunaan layanan digital tetap akan mendapatkan pendampingan dari petugas Dukcapil.

“Kalau ada yang kurang paham menggunakan handphone, kita punya customer service. Mereka akan dituntun step by step secara online untuk mengajukan dokumen,” katanya.

Jika persyaratan lengkap dan tidak ada kendala jaringan, proses penerbitan dokumen melalui SIPRIMA bahkan dapat berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit. Dokumen yang telah selesai akan dikirim melalui email atau WhatsApp yang didaftarkan pemohon.

Layanan SIPRIMA dapat diakses selama 24 jam untuk pengajuan, sementara proses verifikasi dan pengerjaan dokumen oleh petugas dilakukan pada jam kerja.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui siprima.gorontalokab.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *