Dinosaur
Daerah

Pemangku Adat Soroti PLH Camat Kenakan Takowa Da’a, Pemda Diminta Segera Tetapkan Camat Definitif

×

Pemangku Adat Soroti PLH Camat Kenakan Takowa Da’a, Pemda Diminta Segera Tetapkan Camat Definitif

Sebarkan artikel ini
Plh. Camat Pulubala, Halid Kadir saat mengenakan Takowa Da'a. Foto: ist

Tilangonews.com – Belum definitifnya jabatan Camat Pulubala dan Camat Tibawa di Kabupaten Gorontalo mulai mendapat sorotan dari pemangku adat.

Baate Tuntuggo atau pemangku adat Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada jalannya pemerintahan, tetapi juga berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan adat di wilayah kecamatan.

Menurut Abdul Kadir, secara ketentuan dalam lembaga adat, seorang camat yang masih berstatus pelaksana harian (PLH) belum dapat menjalankan sejumlah simbol dan prosesi adat sebagaimana camat definitif.

Salah satunya terkait penggunaan pakaian adat Takowa Da’a, yakni pakaian adat yang dilengkapi dengan sarung dan menjadi bagian dari simbol adat dalam berbagai kegiatan resmi.

Ia menyoroti penggunaan pakaian adat tersebut oleh PLH Camat Pulubala dalam sejumlah kegiatan maupun forum resmi.

“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul Kadir saat diwawancarai, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, seorang camat definitif terlebih dahulu harus melalui proses penyambutan secara adat sebelum dapat menjalankan peran-peran adat tertentu.

Karena itu, menurutnya, status PLH membuat yang bersangkutan belum memiliki kedudukan adat sebagaimana camat definitif.

“Belum pantas mengenakan pakaian adat Takowa Da’a karena belum disambut secara adat,” tegasnya.

Abdul Kadir menambahkan, dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan adat, kehadiran camat definitif menjadi bagian penting karena kedudukan adat masih melekat pada pejabat sebelumnya selama belum ada camat definitif yang ditetapkan dan disambut secara adat.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat lembaga adat di tingkat kecamatan berada dalam posisi yang serba terbatas.

Menurutnya, keberadaan PLH memang diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, dari sisi adat, terdapat aturan dan tata cara yang harus dihormati.

“PLH camat sekarang ini hanya dalam keadaan terpaksa ketika disambut dengan adat, karena kita serba salah ketika tidak menyambut dengan adat” ujarnya.

Karena itu, Abdul Kadir berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera memberikan kepastian terkait status jabatan Camat Pulubala.

Jika camat sebelumnya memang tidak lagi dikembalikan ke posisi tersebut, ia meminta pemerintah segera menetapkan camat definitif.

“Sebenarnya kami ingin bertemu dengan Pak Bupati untuk membahas ini. Jangan gantung kami lembaga adat kecamatan. Kalau memang Pak Camat sebelumnya sudah tidak akan dikembalikan, maka segera tetapkan camat definitif,” katanya.

Ia menilai kepastian mengenai jabatan camat penting bukan hanya untuk memastikan efektivitas pemerintahan, tetapi juga agar pelaksanaan kegiatan adat di Kecamatan Pulubala dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil keputusan, sehingga tidak ada lagi persoalan dalam pelaksanaan adat di Kecamatan Pulubala,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *