Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menghadapi tantangan fiskal dalam penyusunan APBD Perubahan 2026. Di tengah kondisi tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi meminta perubahan anggaran tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Sofyan saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sofyan, perubahan KUA-PPAS tidak boleh dipandang sebatas penyesuaian administrasi anggaran. Dokumen tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan kembali prioritas belanja agar anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perubahan anggaran kali ini berada dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Karena itu diperlukan ketajaman dalam menentukan prioritas, kehati-hatian serta responsivitas kebijakan,” ujar Sofyan.
Dalam perubahan anggaran, Kabupaten Gorontalo mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,66 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,56 miliar. Namun pada saat yang sama, Dana Desa mengalami pengurangan sebesar Rp82,99 miliar.
Sofyan mengatakan tambahan transfer dari pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah untuk memenuhi sejumlah kebutuhan belanja mendesak dan mempertahankan program prioritas. Sebaliknya, berkurangnya Dana Desa harus menjadi perhatian agar tidak berdampak pada pelayanan dasar maupun pembangunan di tingkat desa.
Selain perubahan transfer pemerintah pusat, penyesuaian anggaran juga dilakukan seiring restrukturisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintah daerah.
Penataan kelembagaan tersebut, kata Sofyan, diharapkan dapat membuat birokrasi lebih efisien, mengurangi tumpang tindih tugas dan pada akhirnya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Proses transisi kelembagaan harus berjalan lancar tanpa mengganggu keberlanjutan program pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sofyan juga menekankan sejumlah agenda yang harus menjadi perhatian dalam APBD Perubahan 2026. Di antaranya efisiensi belanja operasional, pemenuhan hak keuangan ASN dan pemerintah desa, menjaga keberlanjutan pembangunan desa, serta mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Pemulihan daya beli masyarakat juga menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak hanya menindaklanjuti kesepakatan secara administratif, tetapi memastikan anggaran yang telah disusun benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira memastikan pembahasan APBD Perubahan 2026 tetap berjalan meski penyampaian KUA-PPAS Perubahan mengalami keterlambatan.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, pemerintah daerah dijadwalkan menyerahkan dokumen Rancangan APBD Perubahan (R-APBD-P) kepada DPRD pada Senin (31/8/2026).
“Insyaallah masuk hari Senin. Hari Selasa akan kami paripurnakan karena tahapan sudah ditetapkan melalui Banmus,” kata Zulfikar.
DPRD kemudian menjadwalkan paripurna tingkat I APBD Perubahan pada Selasa (1/9/2026), sebelum dilanjutkan dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Zulfikar mengatakan DPRD menargetkan APBD Perubahan 2026 dapat disahkan pada minggu pertama atau paling lambat minggu kedua September.
Dengan target tersebut, seluruh tahapan pembahasan diharapkan berlangsung sesuai jadwal sehingga perubahan anggaran dapat segera digunakan untuk mendukung program pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat.



















