Tilangonews.com –Â Aksi balap liar di kawasan Bundaran Patung Saronde, Kota Gorontalo, kembali meresahkan masyarakat. Terbaru, aksi tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA dan sempat direkam warga hingga videonya beredar di media sosial.
Menanggapi keresahan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono menegaskan, balap liar di kawasan tersebut telah menjadi perhatian kepolisian.
Menurut Lukman, patroli dan penjagaan sebenarnya rutin dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Gorontalo Kota maupun Ditlantas Polda Gorontalo. Namun, para pelaku dinilai kerap menggunakan pola kucing-kucingan dengan petugas.
“Ketika polisi turun mereka tidak melaksanakan aktivitas. Ketika polisi melaksanakan patroli di wilayah lain, mereka melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Lukman.
Karena itu, kepolisian menyiapkan pola penindakan yang berbeda. Lukman memastikan pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas, termasuk menangkap pelaku balap liar untuk memberikan efek jera.
Ia menegaskan, sanksi terhadap pelaku balap liar nantinya tidak akan disamakan dengan pelanggaran lalu lintas biasa. Pasalnya, aksi tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Kita tidak boleh egois. Yang akan menjadi korban tidak hanya yang balapan saja. Bisa jadi pengguna jalan yang lain, masyarakat yang ada di sekitar situ,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga akan memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan yang diamankan dapat ditahan dalam waktu lebih lama sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat kendaraan hendak diambil, polisi akan memastikan kondisinya kembali sesuai spesifikasi standar. Jika kendaraan menggunakan knalpot tidak standar, tidak memiliki spion atau pelat nomor, maupun mengalami modifikasi lain, pemilik diwajibkan mengembalikannya ke kondisi standar.
Langkah tersebut, kata Lukman, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Khusus pelaku yang masih berstatus pelajar, kepolisian juga akan melibatkan orang tua. Pelaku nantinya diwajibkan hadir bersama orang tua dan membuat surat pernyataan agar keluarga turut melakukan pengawasan.
“Kita mengajak orang tua sama-sama mengawasi putra-putrinya supaya tidak melakukan aktivitas negatif berupa balap liar,” katanya.
Lukman menambahkan, pencegahan balap liar bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran orang tua dan guru juga dinilai penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya aktivitas yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Gorontalo mengapresiasi masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi mengenai aksi balap liar. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Informasi dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp maupun media sosial resmi Ditlantas Polda Gorontalo. Masyarakat juga diperbolehkan mendokumentasikan lokasi kejadian untuk membantu petugas melakukan pengecekan.
“Saya akan memerintahkan anggota saya sesegera mungkin ke lokasi untuk mengecek dan melakukan penindakan,” pungkas Lukman.

















