Dinosaur
Daerah

Baru Sehari Bebas dari Lapas, Residivis 4 Kali Kembali Mencuri, Dibekuk Tim URC

×

Baru Sehari Bebas dari Lapas, Residivis 4 Kali Kembali Mencuri, Dibekuk Tim URC

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Baru sehari menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YN (46), warga Suwawa, Bone Bolango, kembali berurusan dengan polisi. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali itu kembali beraksi dengan mencuri handphone milik seorang warga di Kota Gorontalo.

Aksi YN kali ini terjadi di sebuah warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Korban, Sumaya D. Laya (63), saat itu sedang menjaga warung. YN datang dengan modus menawarkan beras kepada korban.

Pelaku kemudian meminjam handphone korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Namun, saat mendapatkan kesempatan, YN justru membawa kabur handphone tersebut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Gorontalo Kota.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota di bawah arahan Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Sekitar pukul 16.20 WITA, tim bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi hingga menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan YN mulai teridentifikasi. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa.

Polisi pun bergerak ke lokasi. Anak pelaku sempat membujuk YN agar menyerahkan diri. Namun, bukannya kooperatif, YN justru mengurungkan niat untuk menyerahkan diri.

Situasi kembali memanas ketika YN mencoba menemui anaknya pada malam hari. Menyadari keberadaan petugas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di tengah malam. Namun, YN berhasil meloloskan diri.

Tim URC tidak berhenti melakukan pengejaran. Pergerakan pelaku terus dipantau hingga akhirnya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, YN kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor handphone baru.

Kesempatan itu dimanfaatkan petugas untuk melacak keberadaan pelaku. Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Tim URC berhasil menyergap YN di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y15 warna biru milik korban Sumaya D. Laya, satu unit handphone Realme Note 60X warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian lainnya di wilayah Bongomeme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, YN ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Dari hasil penyidikan, YN diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali. Dua kasus sebelumnya terjadi di wilayah Kota Gorontalo, sementara dua lainnya terjadi di wilayah Bone Bolango.

Ironisnya, YN baru saja bebas dari Lapas Boalemo. Belum genap dua hari berada di luar lapas, ia kembali melakukan tindak pidana.

Bahkan, dalam pelariannya menuju wilayah Bongomeme, YN diduga kembali melakukan pencurian. Kasus tersebut kini juga telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.

Saat ini YN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan YN, termasuk dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian lain selama pelariannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *