Daerah

PETI Tihuo Pohuwato Diusut, Polisi Bidik Pemodal di Balik Aktivitas Tambang

×

PETI Tihuo Pohuwato Diusut, Polisi Bidik Pemodal di Balik Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mulai diusut aparat kepolisian.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo turun langsung ke lokasi pada Selasa (25/8/2026) untuk mendalami aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi dokumen perizinan resmi.

Pemeriksaan tersebut dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Dalam penyelidikan awal, polisi meminta keterangan dari delapan orang saksi. Mereka terdiri dari pekerja tambang, kepala kelompok kerja atau partai, pengawas lokasi hingga Kepala Desa Karya Baru.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya sekitar tujuh kelompok kerja atau partai yang menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Masing-masing kelompok disebut memiliki pemodal berbeda. Dalam menjalankan kegiatan tambang, para pekerja menggunakan sejumlah peralatan, mulai dari mesin dompeng, mesin alkon hingga peralatan tambang tradisional.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda,” kata Maruly.

Polisi juga mendalami bagaimana hasil tambang dari aktivitas tersebut diperjualbelikan.
Berdasarkan keterangan para saksi, emas hasil tambang dijual kepada salah satu pihak yang disebut sebagai penadah di lokasi. Setelah itu, hasil penjualan dibagikan secara tunai kepada para pekerja.

Yang menjadi perhatian polisi, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya dokumen perizinan resmi yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain memeriksa saksi, petugas juga mengamankan enam unit mesin dompeng dari lokasi tambang.

Sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan turut diamankan, di antaranya keong, karpet, selang gabah, selang penembak serta pipa cabang pemisah air.

Maruly mengatakan, proses pemeriksaan di lokasi berlangsung aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan ataupun upaya menghalangi petugas saat melakukan penyelidikan.

Masyarakat maupun pihak-pihak yang dimintai keterangan juga disebut kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penyelidikan terhadap dugaan PETI di Tambang Tihuo kini masih berlanjut. Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan memanggil pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pelaku usaha pertambangan.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan untuk melengkapi administrasi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi kini tidak hanya mendalami aktivitas para pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik pembiayaan dan pengelolaan aktivitas pertambangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *