Daerah

Kadis Sosial Kabgor Jelaskan Sistem Desil, Warga Bisa Sanggah Jika Data Bansos Tak Sesuai

×

Kadis Sosial Kabgor Jelaskan Sistem Desil, Warga Bisa Sanggah Jika Data Bansos Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menjelaskan sistem desil yang menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial.

Penjelasan tersebut disampaikan Afriyani saat diwawancarai, Jumat (4/9/2026), terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan penerima berbagai program bantuan pemerintah.

Afriyani menjelaskan, desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan rumah tangga secara nasional ke dalam 10 kelompok.

Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, termasuk kelompok miskin ekstrem. Sementara desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

“Penentuan desil berdasarkan data sosial ekonomi masyarakat. Indikatornya meliputi kondisi rumah, aset yang dimiliki, pendapatan, tingkat pendidikan, hingga pengeluaran rumah tangga,” jelas Afriyani.

Dengan demikian, penentuan desil tidak hanya didasarkan pada besaran pendapatan masyarakat. Berbagai kondisi sosial ekonomi rumah tangga menjadi bagian dari data yang kemudian diolah untuk menentukan kelompok kesejahteraan.

Menurut Afriyani, DTSEN kini menjadi basis data tunggal yang digunakan pemerintah sebagai dasar penetapan sasaran berbagai program bantuan sosial.

Namun, kriteria penerima pada setiap program tidak selalu sama. Ada program yang menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 4, sementara program lainnya dapat memiliki batasan desil yang berbeda.

“Setiap program memiliki kriteria yang berbeda. Ada yang desil 1 sampai 4, ada desil 1 sampai 3, dan ada juga yang sampai desil 5, tergantung programnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan kelompok masyarakat penerima manfaat.

Sementara masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 pada umumnya tidak masuk dalam sasaran bantuan sosial tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Afriyani mengakui kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah diberikan kesempatan melakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara berkala.

“Perbaikan data dilakukan setiap tiga bulan untuk meminimalisir ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.

Afriyani juga mengingatkan masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak ragu menyampaikan sanggahan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui pemerintah desa, pendamping sosial maupun operator yang menangani penginputan data. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

“Masyarakat bisa langsung mengecek status datanya melalui layanan Cek Bansos. Di dalamnya juga tersedia fitur untuk menyanggah dan melakukan perbaikan data,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat yang mengajukan sanggahan maupun perbaikan data untuk memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah semakin akurat dan mampu menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Meski masyarakat diberikan ruang untuk melakukan sanggahan dan perbaikan data, Afriyani menegaskan bahwa penetapan akhir penerima bantuan tetap dilakukan melalui mekanisme sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi atau menemukan ketidaksesuaian data memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan melalui jalur yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *