Tilangonews.com – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengajak umat Islam di Kabupaten Gorontalo untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, Baznas merupakan lembaga resmi yang dipercaya mengelola dana zakat secara profesional sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Ajakan tersebut disampaikan Sofyan saat meresmikan rumah layak huni milik salah seorang mustahik di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Rabu (5/8/2026). Pada kesempatan itu, Baznas Kabupaten Gorontalo juga menyalurkan 50 paket sembako kepada warga kurang mampu.
Sofyan mengatakan, dana zakat yang dihimpun Baznas tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan, seperti pembangunan rumah layak huni, bantuan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan kemanusiaan.
Menurutnya, pengelolaan zakat secara terpusat melalui Baznas membuat manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan jika disalurkan secara sendiri-sendiri.
“Baznas adalah lembaga yang dipercaya untuk mengelola zakat. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan melalui berbagai program sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Sofyan.
Ia mencontohkan pembangunan rumah layak huni di Desa Sukamakmur. Menurutnya, apabila hanya mengandalkan infak yang terkumpul di desa tersebut selama Ramadan, dana yang tersedia belum tentu mampu membiayai pembangunan satu unit rumah. Namun karena dana zakat dan infak dikelola secara kolektif oleh Baznas Kabupaten Gorontalo, manfaatnya menjadi jauh lebih besar dan dapat membantu masyarakat di berbagai wilayah.
“Kalau hanya mengandalkan infak yang terkumpul saat Ramadan di Desa Sukamakmur, tentu belum cukup untuk membangun satu rumah. Tetapi karena dana itu dikelola Baznas bersama dana dari para muzaki di seluruh Kabupaten Gorontalo, akhirnya manfaatnya bisa lebih besar dan menghadirkan rumah layak huni seperti yang kita resmikan hari ini,” jelasnya.
Untuk mendukung peningkatan penghimpunan zakat, Sofyan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan zakat mal sebesar 2,5 persen setiap bulan melalui Baznas. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi zakat daerah.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan ASN, tetapi juga memperbesar dana yang dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mewajibkan ASN untuk membayar zakat mal sebesar 2,5 persen dari gajinya setiap bulan melalui Baznas. Karena zakat ini adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dan jika dikelola dengan baik, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Sofyan berharap semakin banyak masyarakat yang mengikuti langkah tersebut dengan menyalurkan zakat melalui Baznas. Ia optimistis, semakin besar dana zakat yang terhimpun, semakin luas pula program sosial yang dapat diwujudkan, mulai dari pembangunan rumah layak huni hingga bantuan bagi fakir miskin, pendidikan, kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.



















