Tilangonews.com – Polres Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam menindak kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri mengatakan, saat ini satu kasus kendaraan ODOL yang ditangani pihaknya telah selesai diproses dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, dua kendaraan lainnya masih dalam tahap penyelesaian proses hukum.
“Sekarang yang satu sudah diproses ke kejaksaan. Untuk selanjutnya bisa ditanyakan ke kejaksaan. Masih ada dua kendaraan lagi yang sedang kita proses,” kata AKBP Ki Ide Bagus Tri, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, penanganan kendaraan ODOL menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya yang sangat besar, baik terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan berlalu lintas.
Ia menjelaskan, kendaraan yang mengalami modifikasi sehingga melebihi dimensi dan kapasitas muatan yang ditentukan dapat mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
“Dampak ODOL ini luar biasa. Kendaraan yang seharusnya membawa beban sesuai ketentuan, kemudian dimodifikasi dan membawa muatan berlebih, tentu berisiko merusak fasilitas jalan dan menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, langkah yang dilakukan Polres Gorontalo bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, setiap kendaraan yang dicurigai mengalami pelanggaran ODOL akan diperiksa secara menyeluruh dan melibatkan keterangan ahli sebelum dilakukan penindakan hukum.
“Kita mengedepankan pencegahan. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan berat baru kita bertindak. Ketika ditemukan indikasi over dimensi atau overload, kita lakukan pemeriksaan dan meminta pertimbangan ahli untuk memastikan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
AKBP Ki Ide Bagus Tri juga mengungkapkan bahwa sejumlah jalur di wilayah Gorontalo memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap kendaraan bermuatan berlebih, termasuk ruas jalan yang menghubungkan Gorontalo dengan wilayah Gorontalo Utara.
Selain kondisi jalan yang menantang, pihaknya juga menemukan adanya pengemudi kendaraan angkutan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga menambah potensi bahaya di jalan raya.
“Yang kita atensi betul adalah faktor keselamatan. Apalagi ada pengemudi yang tidak memiliki SIM dan menempuh perjalanan jauh. Ini sangat berbahaya bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres.
Polres Gorontalo memastikan pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat muatan berlebih.












