Tilangonews.com – Polres Gorontalo terus mengusut aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala.
Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan penanganan kasus tersebut terus berproses. Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
“Untuk kasus penegakan hukum terkait PETI di Desa Molamahu, Pulubala, dua alat berat excavator sudah diamankan dan 22 orang saksi telah kami periksa,” ujar Maulana.
Menurutnya, penyidik saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan dari ahli kementerian yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan. Keterangan ahli tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pada dasarnya kami masih menunggu jadwal dari ahli kementerian untuk dimintai keterangannya. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya tahap satu ke kejaksaan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan di lokasi tambang, polisi tidak menemukan operator yang mengoperasikan alat berat. Meski demikian, hasil pengembangan yang dilakukan penyidik telah mengarah pada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Polres Gorontalo, kata Maulana, telah mengantongi identitas pemilik alat berat sekaligus pihak yang diduga menjadi pemilik kegiatan pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama pemilik alat berat beserta pemilik kegiatan di tempat tersebut,” tegasnya.
Kasus PETI di Molamahu menjadi salah satu perhatian aparat kepolisian mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.












