Tilangonews.com — Kepala Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Johan Panigoro memberikan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai data penerima bantuan yang disampaikan melalui media sosial Facebook.
Keluhan tersebut mencakup sejumlah persoalan, di antaranya status desil warga yang dinilai tidak sesuai kondisi ekonomi, banyaknya rumah tangga baru yang masuk dalam daftar penerima bantuan beras, serta adanya anak perangkat desa yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Menanggapi hal itu, Johan menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan status desil maupun menentukan daftar penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Penentuan desil itu kewenangannya ada di pemerintah pusat, Kementerian Sosial, bukan di desa,” kata Johan, Kamis, (24/9/26).
Ia menjelaskan, data dari desa pada dasarnya menjadi bagian dari data kependudukan. Sementara proses penentuan status desil dan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme yang berada di tingkat pemerintah pusat.
Johan mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah desa tidak dapat serta-merta mencoret atau mengganti nama warga yang sudah tercantum sebagai penerima bantuan, meskipun berdasarkan kondisi di lapangan warga tersebut dinilai sudah tidak layak menerima.
Untuk bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode kali ini, Desa Tuladenggi menerima alokasi bagi 519 kepala keluarga.
Menurut Johan, pihak desa menemukan adanya nama-nama penerima yang secara kondisi ekonomi dinilai kurang tepat. Namun, karena daftar tersebut sudah ditetapkan dari pusat, pemerintah desa tidak dapat mengubahnya.
Sebagai langkah yang dapat dilakukan di tingkat desa, Johan menyebut pihaknya mengundang penerima yang dinilai sudah tidak membutuhkan bantuan untuk berkomunikasi.
Dalam beberapa kasus, penerima tetap diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban penyaluran, tetapi bantuan tersebut disarankan untuk diberikan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
“Kalau nama sudah keluar dari pemerintah pusat sebagai penerima, kami di pemerintah desa tidak punya hak untuk mencoret atau mengeluarkan,” ujarnya.
Terkait adanya anak salah satu petugas desa yang masuk dalam daftar penerima, Johan juga menegaskan bahwa nama tersebut bukan hasil usulan pemerintah desa.
Ia menduga daftar penerima yang diterima desa berasal dari basis data yang digunakan pemerintah pusat. Karena itu, masuknya nama tersebut dalam daftar penerima berada di luar kewenangan pemerintah desa.
Sementara mengenai banyaknya rumah tangga baru yang menerima bantuan beras pada periode ini, Johan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ia menjelaskan, pada periode kali ini memang terdapat sasaran yang lebih banyak mengakomodasi rumah tangga baru. Hal tersebut berkaitan dengan sasaran program, termasuk upaya pencegahan stunting.
“Untuk periode ini memang sasarannya lebih banyak mengakomodasi rumah tangga baru karena salah satu sasarannya untuk pencegahan stunting,” jelasnya.
Johan juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi untuk mengajukan pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya masih berada di bawah desil 5 tetapi tercatat pada desil yang lebih tinggi, kata dia, dapat datang ke kantor desa untuk dilakukan perbaikan dan pemutakhiran data.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan pemerintah desa, termasuk WhatsApp, Messenger, Facebook maupun secara langsung.
Namun, Johan mengingatkan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan secara langsung. Usulan dari desa tetap harus melalui mekanisme dan proses di Kementerian Sosial melalui aplikasi yang digunakan pemerintah.
Ia mengatakan, persoalan serupa sebenarnya pernah terjadi pada penyaluran bantuan pada 2023. Saat itu, terdapat nama warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, termasuk warga yang telah memiliki usaha.
Pemerintah desa kemudian berkomunikasi dengan penerima dan bersama BPD melakukan musyawarah desa untuk memperbaiki data.
Nama-nama yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan kemudian diusulkan untuk diperbaiki. Namun, Johan mengaku sejumlah nama tersebut kembali muncul dalam daftar penerima pada penyaluran berikutnya.
Kondisi itu, menurut Johan, menimbulkan pertanyaan di tingkat desa mengenai mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan.
“Kami curiga pemerintah pusat masih menggunakan database yang lama, sehingga data yang sudah diperbarui belum digunakan dan nama yang sama kembali keluar,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Johan berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan DPRD dapat memfasilitasi pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait.
Ia mengusulkan agar persoalan data penerima bantuan dibahas melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas PMD dan Bulog.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencari akar persoalan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika muncul keluhan masyarakat.
“Kita cari akar permasalahannya. Jangan sampai akhirnya saling lempar dan desa yang menjadi sasaran hujatan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Johan menyampaikan terima kasih atas kritik dan keluhan yang disampaikan warga melalui media sosial.
Menurutnya, kritik tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi pemerintah desa untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami berterima kasih atas kritik tersebut. Ini menjadi bahan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang ada kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.












