Tilangonews.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menilai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memiliki peran penting dalam memastikan program perlindungan dan pemberdayaan sosial berjalan lebih tepat sasaran serta mampu menjawab kondisi masyarakat secara adil.
Menurut Afriyani, DTSEN tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kumpulan data. Lebih dari itu, data tersebut harus menjadi pijakan pemerintah dalam memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat, menentukan kebutuhan intervensi, hingga memastikan program yang diberikan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.
Hal itu disampaikan Afriyani dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Kamis (10/9/2026), di Agrindo Coffee Station, Limboto.
FGD tersebut mengangkat tema “Co-Creation Pelayanan Publik dalam Implementasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Kabupaten Gorontalo serta Transformasi Tata Kelola Inklusif Menuju Target SDGs 2030.”
Afriyani mengatakan, upaya pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya bantuan yang disalurkan pemerintah. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan pemerintah memiliki data dan tata kelola yang mampu menjawab siapa yang membutuhkan bantuan, apa persoalan yang dihadapi, intervensi apa yang paling sesuai, serta siapa yang bertanggung jawab menanganinya.
“Persoalan kemiskinan bukan hanya persoalan kurang atau banyaknya bantuan. Yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun tata kelola yang mampu memastikan siapa yang membutuhkan, apa kebutuhannya, intervensi apa yang tepat, dan siapa yang bertanggung jawab menanganinya,” ujar Afriyani.
Ia menjelaskan, kondisi sosial ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan. Kondisi sebuah keluarga saat ini belum tentu sama dengan beberapa bulan atau tahun sebelumnya. Perubahan tersebut dapat dipengaruhi kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, perubahan pekerjaan maupun kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, menurut Afriyani, DTSEN harus dipahami sebagai data yang bersifat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara berkelanjutan.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala BPS Kabupaten Gorontalo Dr. Suparno dalam sosialisasi DTSEN. BPS menjelaskan bahwa perubahan kondisi masyarakat membuat data sosial ekonomi perlu terus diperbarui agar tetap menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Secara nasional, data DTSEN juga mengalami perkembangan. Pada 3 Februari 2025, data tersebut mencakup 285.579.122 individu dan 93.025.360 keluarga. Sementara pada pemutakhiran 10 Juli 2026, jumlahnya mencapai 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga.
Afriyani menilai dinamika data tersebut perlu dipahami secara baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Perbedaan antara data dengan kondisi yang dirasakan warga tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan sistem.
Menurutnya, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dan validasi sehingga perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam data secara lebih akurat.
“Kalau ada perbedaan antara data dengan kondisi yang dirasakan masyarakat, jangan langsung kita simpulkan datanya salah. Kita harus cek, verifikasi, validasi dan melihat kondisi faktualnya. Di situlah peran pemerintah daerah, desa, pendamping dan seluruh pihak terkait menjadi penting,” katanya.
Afriyani juga menyoroti pemahaman masyarakat mengenai desil dalam DTSEN. Berdasarkan penjelasan BPS, keluarga dalam DTSEN dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan yang diprediksi melalui sejumlah variabel sosial ekonomi.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Namun, Afriyani menegaskan bahwa posisi desil tidak otomatis menentukan seseorang sebagai penerima bantuan.
“Ini yang perlu kita edukasikan kepada masyarakat. DTSEN dan desil menjadi basis penting untuk melihat kondisi sosial ekonomi, tetapi desil bukan otomatis daftar penerima bantuan. Setiap program memiliki kriteria, persyaratan dan mekanisme penetapan sasaran masing-masing,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Gorontalo, Dinas Sosial masih menerima laporan masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya belum sepenuhnya tergambarkan dalam posisi desil maupun status program yang diterima.
Ada masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan intervensi, tetapi belum memenuhi kriteria program tertentu. Di sisi lain, terdapat pula informasi dalam sistem yang perlu kembali dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Afriyani menilai perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui proses verifikasi, validasi dan dukungan bukti kondisi sosial ekonomi, bukan hanya berdasarkan asumsi.
BPS Kabupaten Gorontalo juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dapat membutuhkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, seperti identitas kependudukan, informasi pelanggan listrik, dokumentasi kondisi rumah, koordinat tempat tinggal hingga informasi pendidikan tertentu.
Untuk pembaruan data, masyarakat juga memiliki sejumlah kanal yang dapat dimanfaatkan. Berdasarkan penjelasan BPS, pengajuan dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, pemerintah desa yang ditindaklanjuti melalui SIKS-NG, maupun kanal Cek DTSEN BPS.
Bagi Afriyani, keberadaan berbagai kanal tersebut harus dibarengi dengan mekanisme umpan balik yang jelas. Pemerintah daerah perlu mengetahui perkembangan usulan yang telah diverifikasi agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Yang penting bagi kami di daerah adalah adanya kejelasan feedback. Ketika desa dan pemerintah daerah telah melakukan verifikasi dan mengusulkan pembaruan, kami perlu mengetahui bagaimana status tindak lanjutnya. Dengan begitu, ketika masyarakat bertanya, pemerintah daerah juga dapat memberikan penjelasan yang tepat,” ujarnya.
Selain penguatan data, Afriyani mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo melakukan pemetaan terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan DTSEN sesuai bidang masing-masing.
Menurutnya, setiap OPD memiliki persoalan yang berbeda. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat memetakan keluarga yang membutuhkan intervensi perumahan, Dinas Pendidikan dapat mengidentifikasi persoalan akses bantuan pendidikan, sementara Dinas Sosial dapat memetakan dinamika keluarga penerima manfaat program perlindungan sosial.
“Kita tidak ingin datang berkonsultasi ke pemerintah pusat hanya membawa persoalan secara umum. Kita harus membawa data, kasus, bukti lapangan dan hasil verifikasi. Dengan begitu, yang kita konsultasikan jelas dan solusi yang kita harapkan juga lebih konkret,” tegas Afriyani.
Ia menambahkan, persoalan kemiskinan tidak mungkin ditangani oleh satu OPD saja. Sebuah keluarga dapat menghadapi berbagai persoalan secara bersamaan, mulai dari pekerjaan, kesehatan, pendidikan, perumahan, disabilitas, administrasi kependudukan hingga akses terhadap pelayanan dasar.
Karena itu, diperlukan kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Data yang sama harus membawa kita pada kerja yang sama. Jangan sampai satu keluarga memiliki banyak persoalan, tetapi setiap OPD melihatnya sendiri-sendiri. Kita perlu bergerak dari data, melakukan asesmen terhadap kebutuhan, menentukan intervensi bersama, kemudian memonitor apakah kondisi keluarga tersebut benar-benar membaik,” katanya.
Afriyani menegaskan, keberhasilan pemanfaatan DTSEN pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya data yang berhasil dihimpun maupun jumlah bantuan yang telah disalurkan.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana intervensi pemerintah mampu memperbaiki kondisi kehidupan keluarga penerima manfaat.
“Ukuran keberhasilan kita jangan hanya berapa bantuan yang sudah disalurkan, tetapi berapa keluarga yang kondisi kesejahteraannya benar-benar membaik. Data harus menjadi pintu masuk untuk memastikan intervensi pemerintah hadir kepada masyarakat sesuai kebutuhannya,” pungkas Afriyani.












