Tilangonews.com – Manajemen RSUD MM Dunda Limboto menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pasien umum atau non-BPJS bagi 801 pegawai untuk periode 2024–2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Subbagian Humas RSUD MM Dunda Limboto, Ariyanto Banteng, menjelaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai yang berhak tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Pada prinsipnya, pembayaran jasa pelayanan kepada pegawai yang berhak dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan BLUD,” jelas Ariyanto kepada media, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, manajemen telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan landasan hukum yang digunakan dalam pembayaran jasa pelayanan tersebut.
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan RSUD MM Dunda Limboto, sebagaimana diubah melalui Perbup Nomor 4 Tahun 2020, masih perlu dikaji keberlakuan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih baru selama belum dicabut.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menjadi dasar pengaturan retribusi pelayanan kesehatan. Namun, masih diperlukan ketentuan teknis mengenai pemanfaatan penerimaan tersebut, termasuk pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan.
“Dalam pelaksanaannya masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan penerimaan retribusi, termasuk tata cara pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan,” ungkapnya.
Untuk memberikan kepastian hukum, pihak RSUD MM Dunda Limboto telah mengusulkan rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Ariyanto menyebutkan, rancangan peraturan tersebut kini masih menunggu jadwal harmonisasi di Kementerian Hukum melalui kantor wilayah yang berwenang.
“Setelah harmonisasi selesai, tahapan selanjutnya adalah fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan dan penandatanganan,” ujarnya.
Di tengah proses penyusunan regulasi, manajemen juga melakukan validasi terhadap data penerimaan jasa pelayanan umum dan penghitungan hak masing-masing pegawai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran didasarkan pada data yang akurat, lengkap, dan dapat diverifikasi.
Khusus pembayaran jasa pelayanan yang bersumber dari penerimaan tahun 2024 dan 2025, realisasinya masih menunggu hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat.
Menurut Ariyanto, reviu tersebut diperlukan untuk memastikan aspek administrasi, keabsahan data, perhitungan hak pegawai, hingga kesesuaian dasar hukum pembayaran.
“Reviu diperlukan untuk memberikan keyakinan atas aspek administrasi, keabsahan data, perhitungan hak pegawai, dan kesesuaian dasar hukum,” terangnya.
Selain hasil reviu, kewajiban pembayaran yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya juga harus dimasukkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun berjalan melalui mekanisme penganggaran yang sah.
Adapun untuk jasa pelayanan tahun 2026, manajemen menargetkan pembayaran dapat direalisasikan setelah Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Manajemen memahami jasa pelayanan merupakan hal penting bagi pegawai. Kami berkomitmen mengawal proses harmonisasi Perbup, menuntaskan validasi data, berkoordinasi dengan Inspektorat, dan memastikan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan BLUD,” tutup Ariyanto Banteng.












