Daerah

Dua Bulan Tak Terima Gaji, 97 Honorer DLH Kabgor Justru Dirumahkan

×

Dua Bulan Tak Terima Gaji, 97 Honorer DLH Kabgor Justru Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Kabid Kebersihan DLH Kab. Gorontalo, Syarifudin Pulukadang. Foto: tilangonews.com


TILANGONEWS.COM – Sebanyak 97 tenaga honorer yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo terpaksa dirumahkan.

Langkah ini diambil, imbas dari peraturan pemerintah yang melarang pengangkatan Honorer pada Tahun 2025.

“Mereka yang dirumahkan tidak masuk dalam data base,” kata Kabid Kebersihan DLH, Syarifudin Pulukadang kepada tilangonews.com Kamis (13/2/25).

Syarifudin menyampaikan, Dari 131 pekerja yang ada di DLH, sebanyak 97 pegawai dirumahkan dan tersisa 34 orang.

Akibat dirumahkannya puluhan honorer ini menghambat pekerjaan yang ada di Dinas tersebut. Terutama untuk pengangkutan sampah.

“Mobil yang difungsikan saat ini tinggal satu, karena pekerja pengangkut sampah tinggal 3 orang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, para pekerja yang telah diberhentikan ini belum menerima upah selama dua bulan lamanya.

“Kita tidak bisa paksakan mereka bekerja, karena gaji mereka sudah dua bulan belum terbayarkan, Jadi, mulai hari ini mereka kita rumahkan,” ungkap Syarifudin.

Alasan belum dibayarkan gaji tenaga honorer, karena pihak dinas dibenturkan dengan aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Anggaran untuk membayar upah mereka ini tersedia, hanya saja ada aturan yang tidak bisa kita abaikan,” Jelasnya.

Pihak dinas pun saat ini menunggu proses yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terkait langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dimana para tenaga honorer ini akan dialihkan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi, mereka ini dirumahkan hanya sementara.  Menunggu proses pengalihan ke outsourcing.

Namun, syarifudin munuturkan jika dialihkan ke outsourcing maka anggaran yang tersedia saat ini tidak mencukupi untuk pembayaran upah.

“Karena kita harus mengacu ke Upah Minum Provinsi (UMP). Anggaran yang tersedia hanya sikitar Rp2,4 miliar. Kalau dioutsourcing anggaran yang dibutuhkan kurang lebih Rp6,8 miliar per tahun,” pungkasnya. (AN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *