TILANGONEWS.COM – Zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah 2025 Masehi di Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa.
Kepala Baznas Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti saat ditemui awak media di kantornya pada Senin, 3 Maret 2025 mengatakan, penetapan zakat ini telah sesuai kesepakatan bersama pihak terkait dalam rapat koordinasi.
“Allhamdulillah, untuk zakat di Kabupaten Gorontalo sudah ditetapkan sejak tanggal 26 Februari, yang dihadiri oleh unsur-unsur dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama dan Dinas atau OPD terkait,” kata sukri.
Ia menjelaskan besaran zakat fitra ini disesuaikan dengan harga komoditas beras di daerah yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Zakat fitrah diangka Rp35 ribu per jiwa. kemudian ditambah dengan infak 5 ribu rupiah,” ucapnya.
Selain itu, kata Sukri di Kabupaten Gorontalo tahun ini, telah menerima pembayaran fidyah. Yaitu kewajiban membayar atau menganti puasa bagi orang yang tidak bisa berpuasa.
“Fidyah telah ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa per hari per orang,” terangnya.
Sukri menyampaikan, Untuk penyaluran zakat fitra, infak maupun fidyah bisa dilakukan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing desa.
“Zakat fitra itu setelah dikumpulkan, langsung didistribusi ke para mustahik oleh UPZ atau takmirul maupun pemerintah desa masing-masing.
Sementara untuk infak, akan disetorkan ke rekening baznas, dan penyalurannya melalui sejumlah program Baznas. (AN).