Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di JL. Kenangan

×

Polresta Gorontalo Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di JL. Kenangan

Sebarkan artikel ini
Gelar rekonstruksi Kasus penganiayaan (penikaman) menggunakan senjata tajam (badik) terhadap MAM, warga Tomulobutao Kecamatan Dungingi.

TILANGONEWS.COM – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, menggelar rekonstruksi Kasus penganiayaan (penikaman) menggunakan senjata tajam (badik) terhadap MAM, warga Tomulobutao, Kecamatan Dungingi.

Gelar rekonstruksi yang di laksanakan di aula teribrata Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu, 8 Maret 2025 mendapat pengamanan dari Polresta Gorontalo Kota.

Juga dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo,Jaksa penuntut umum (JPU) serta personil sat reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol. Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP. Akmal Novian Reza, mengatakan giat ini dilakukan untuk memberikan gambaran terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.

Sekaligus mencocokkan keterangan yang diberikan tersangka RPJ dan saksi-saksi kepada penyidik.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana dan dengan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatannya” kata AKP. Akmal.

Dalam rekonstruksi tersebut, 14 adegan yang diperagakan. Mulai dari tersangka mengambil senjata tajam (badik) di lemari yang ada di rumahnya hingga ia pergi meninggalkan TKP usai melakukan penikaman.

Lanjut Akmal, dari adegan ke sembilan hingga adegan dua belas, RPJ melakukan penganiayaan tehadap korban MAM dengan menggunakan senjata tajam.

“Sajam mengena di bagian tangan, punggung, dada dan perut, hingga korban jatuh kelantai dan kemudian meninggal dunia,” ujarnya.

Diketahui, penganiayaan dengan sajam yang dilakukan oleh tersangka RPJ terhadap korban MAM, terjadi pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di Jl. Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *