Tilangonews.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dilakukan secara transfaran.
Hal ini disampaikannya untuk merespon komentar dari sejumlah pihak yang menyebut bahwa perlunya transfaransi di tubuh Baznas.
Ia mengatakan, dalam melakukan pengelolaan keuangan, Baznas berpedoman pada tiga prinsip, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Artinya, Baznas dalam pengelolaanya sudah sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sukri usai pertemuan dengan bupati Sofyan di kantor bupati, Senin (24/3/25).
Sukri menuturkan, dalam pengelolaanya Baznas menggunakan Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA) yang terintegrasi.
“Jadi, setiap dana yang masuk satu rupiah pun itu akan diketahui oleh seluruh Baznas dan itu juga menjadi laporan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Baznas yang merupakan lembaga resmi ditunjuk pemerintah dalam melakukan pengelolaan zakat, juga tidak luput dari pengawasan atau audit secara internal maupun eksternal.
“Yang pertama ada audit internal yang dilakukan oleh Baznas itu sendiri dan juga melibatkan Kementerian Agama,” ucap Sukri.
Selain itu kata dia, ada audit secara syariah, yaitu yang dilakukan oleh Akademisi, Kementerian Agama, dan juga dari Pemerintah Daerah. Serta ada juga audit dari Akuntan Publik.
“Audit oleh Akuntan Publik ini dilakukan setiap tahun. Laporan yang disampaikan Baznas diinput oleh mereka apakah sudah sesuai dengan sistem akuntansi,” terangnya.
Akuntan Publik juga bertugas untuk menilai kinerja Baznas. Sehingga mereka yang berhak mengeluarkan rekomendasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Makanya kami terus intens melakukan kegiatan baik optimalisasi pengumpulan maupun dalam pendayagunaan,” tuturnya.
Ia membeberkan bahwa pada tahun kemarin Baznas yang dinahkodainya mendapat predikat WTP dalam pengelolaan keuangan. Itu artinya Baznas menjalankan amanah umat sudah sesuai prosedur.
Pada kesempatan tersebut juga, Sukri menanggapi soal komentar dari salah satu aktivis yang menyebut bahwa Baznas keliru dalam menyampaikan informasi pemotangan zakat ASN kepada bupati.
“Baznas dalam memberikan informasi, sesuai dengan data yang ada. kami tidak sembarangan memberikan informasi,” tegasnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, dikatakan bahwa pengumpulan zakat dikalangan ASN saat ini belum maksimal baru mencapai 20 persen.

“Memang pemotongan zakat asn ini ada yang dipotong lewat gaji dan ada juga lewat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Datanya ada,” Kata Sofyan.
Sehingga Sofyan Bersama Wakilnya Tony Junus menyepakati jika zakat mal untuk ASN akan dipotong melalui gaji. Agar lebih maksimal dan masyarakat banyak yang bisa menerima manfaatnya. (AN).