Daerah

Dipolisikan Soal Lahan, Kades Tridarma Siap Hadapi Proses Hukum

×

Dipolisikan Soal Lahan, Kades Tridarma Siap Hadapi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kades Tridarma, Aten Momiyo. Foto: Tilangonews.com

Tilangonews.com – Kepala Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, Aten Momiyo, angkat bicara terkait permasalahan lahan yang saat ini tengah berproses hukum.

Aten dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 27 April 2025 karena diduga melakukan perampasan lahan milik Hamza Mahmud yang saat ini menjadi lokasi pasar hewan sementara.

Saat diwawancarai Tilangonews.com, pada Kamis, 22 Mei 2025 Aten mengatakan, bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang ditangani kepolisian.

“Jadi, persoalan lahan itu karena sudah berproses di kepolisian, maka saya tunggu hasil klarifikasi dari Polda,” ujar Aten.

Dijelaskan, ia telah mendatangi Polda Gorontalo untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Ia mengaku sempat mendapat surat undangan klarifikasi namun belum bisa dipenuhi dengan alasan ada kesibukan lain.

“Hari ini saya sudah menghadap ke Polda untuk dibuatkan undangan kembali dalam mengklarifikasi,” ucapnya.

Ditanya kalau dirinya memiliki dokumen terhadap lahan tersebut. Ia menegaskan  menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.

“Kalau dokumen aslinya, mereka kan yang mendalilkan dan membuktikan itu, saya menunggu hasil klarifikasi,” tuturnya.

Selain itu, terkait dengan pasar hewan sementara di lahan yang tengah dipermasalahkan, Aten menyebut bahwa pasar masih akan beroperasi di lokasi tersebut.

“Ini kan masih berproses, pokoknya kita masih menunggu hasil itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemilik lahan yang terletak di Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, Hamza Mahmud melalui Buyung Mahmud, yang telah diberikan kuasa terkait dengan lahan itu mengatakan, bahwa dirinya sangat keberatan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan lahannya.

“Lahan yang dijadikan pasar hewan sementara itu tidak ada konfirmasi ke kami. sementara kami pemilik lahan sebenarnya” ujar Buyung.

Buyung menjelaskan, pihaknya memiliki surat alas hak tanah tersebut. Ia pun telah melaporkan oknum yang mengklaim lahan tersebut ke Polda Gorontalo. Dalam hal ini Kepala Desa Tridarma, Aten Momiyo.

“Kita sementara melakukan proses hukum tentang pembuktian siapa sebenarnya pemilik lahan. Karena kami merasa punya bukti yang kuat tentang tanah itu,” ucapnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Hamza Mahmud, saat dihubungi melalui video call, mempertanyakan tindakan pemerintah daerah yang telah merekomendasikan lokasi pasar tersebut tanpa sepengetahuan darinya sebagai pemilik sah.

“Kok ada unsur pemerintah daerah seanaknya mencederai masyarakat. Itu bisa diperkarakan,” pungkas Hamza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *