Daerah

Kuasa Hukum Tegaskan Ka Kuhu Kooperatif, Bantah Mangkir dan Upaya Menghambat Penyidikan

×

Kuasa Hukum Tegaskan Ka Kuhu Kooperatif, Bantah Mangkir dan Upaya Menghambat Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum, Susanto Kadir (kiri), Ronal Van Mansur (tengah), Fanly Katili (kanan). Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Tim kuasa hukum konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang tengah berjalan di Polda Gorontalo.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ronal Van Mansur saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik Polda Gorontalo, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam tahap II, Kamis (16/4/2026).

Ronal menjelaskan, kehadiran pihaknya di Polda Gorontalo merupakan bagian dari proses hukum lanjutan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami tetap bersikap kooperatif dan tidak ada upaya sedikit pun untuk menghalangi proses penyidikan,” ujar Ronal.

Ia juga menyinggung langkah praperadilan yang sebelumnya diajukan pihaknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji aspek formil suatu perkara.

“Praperadilan adalah bagian dari hak hukum kami sebagai kuasa hukum untuk menguji proses yang dikenakan kepada klien kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ronal menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan pelanggaran hukum, khususnya terkait hak cipta, bukan kejahatan berat.

“Yang dilakukan klien kami adalah pelanggaran hak cipta. Ini penting diluruskan, bahwa ini bukan kejahatan seperti yang dibayangkan publik. Klien kami juga bukan pihak yang berupaya melarikan diri,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Susanto Kadir, membantah pernyataan yang menyebut kliennya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia menyebut hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Susanto, panggilan pertama tidak dipenuhi karena saat itu pihaknya tengah menempuh upaya hukum praperadilan. Sementara panggilan kedua yang dilayangkan usai putusan praperadilan, langsung dipenuhi oleh kliennya.

“Jadi tidak benar jika disebut dua kali mangkir. Panggilan kedua hari ini justru kami penuhi,” jelasnya.

Ia juga meluruskan pemahaman terkait istilah “upaya paksa” yang sempat berkembang di publik. Menurutnya, dalam konteks hukum, upaya paksa tidak selalu berarti penjemputan paksa oleh aparat.

“Penetapan tersangka itu juga termasuk bagian dari upaya paksa dalam hukum. Jadi tidak selalu dimaknai sebagai tindakan penjemputan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fanly Katili, kembali menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

“Klien kami tidak pernah mangkir dua kali. Kami memiliki bukti surat panggilan. Panggilan pertama bertepatan dengan proses praperadilan, sementara panggilan kedua hari ini telah dipenuhi,” ungkapnya.

Ia berharap publik tidak salah menilai sikap kliennya yang dinilai tidak patuh terhadap proses hukum.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa klien kami tidak mau menjalani proses hukum. Faktanya, semua prosedur telah kami ikuti,” tandasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap Ka Kuhu memasuki tahap lanjutan di kejaksaan, setelah sebelumnya dinyatakan sah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *