Tilangonews.com – Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk transaksi dengan petugas saat berhadapan dengan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya anggapan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan melalui kesepakatan langsung antara pengendara dan petugas di lapangan. Padahal, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi yang dapat menjerat kedua belah pihak.
Menurut Lukman, baik penerima maupun pemberi suap memiliki konsekuensi hukum yang sama. Karena itu, masyarakat diminta tidak menawarkan uang atau bentuk imbalan lainnya kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan maupun penindakan.
“Jangan sampai terjadi transaksi. Yang menerima bisa dipidana, yang memberi juga bisa dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lukman saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa kasus justru masyarakat yang berupaya memancing petugas agar menyelesaikan pelanggaran di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berisiko dan harus dihindari oleh semua pihak.
Lukman menegaskan, polisi lalu lintas yang sedang melaksanakan patroli memiliki kewenangan untuk memberhentikan kendaraan apabila menemukan pelanggaran atau hal-hal yang mencurigakan. Petugas juga berhak memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak semua pelanggaran harus berujung pada penilangan. Polisi lalu lintas memiliki diskresi untuk menentukan langkah yang dianggap paling tepat, mulai dari memberikan edukasi, teguran simpatik, hingga tindakan penegakan hukum.
“Tidak semua pelanggaran harus ditilang. Bisa diberikan edukasi, teguran lisan, atau teguran simpatik. Tilang adalah upaya terakhir,” jelasnya.
Dirlantas juga mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas guna menghindari pelanggaran di jalan. Jika melakukan kesalahan, pengendara diminta bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku tanpa mencoba melakukan pendekatan transaksional kepada petugas.
Menurutnya, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas hanya dapat terwujud apabila masyarakat dan aparat sama-sama mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum di jalan raya.














