Tilangonews.com – Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo menemui Anggota DPD RI Rahmijati Jahja di kediamannya di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Senin (20/7/2026) malam.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminang pulanga atau gelar adat yang disandang almarhum David Bobihoe Akib, mantan Bupati Gorontalo dua periode sekaligus suami Rahmijati Jahja.
Pulanga tersebut rencananya akan dibahas dalam musyawarah adat sebagai salah satu calon gelar adat yang akan dianugerahkan kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Diketahui, semasa hidupnya David Bobihoe Akib menerima sejumlah gelar adat Gorontalo atas jasa dan pengabdiannya. Salah satu gelar yang disandangnya adalah Tauwa lo Lahuwa memiliki makna sebagai seorang pemimpin dan putra terbaik Gorontalo.
Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto K. Duhe, mengatakan pertemuan dengan keluarga almarhum merupakan tahapan keempat dalam proses pemberian gelar adat kepada Bupati Sofyan Puhi.
“Pertemuan tadi merupakan bagian dari prosesi adat motolobalanga pulanga, yaitu meminang pulanga yang dimiliki almarhum Pak David untuk selanjutnya dibahas dalam musyawarah adat sebagai calon gelar yang akan diserahkan kepada Bupati Sofyan Puhi,” ujar Subroto.
Selain meminang gelar adat milik almarhum David Bobihoe Akib, kata Subroto, pihaknya juga meminang pulanga milik almarhum Indra Yasin, mantan Bupati Gorontalo Utara.
Semasa menjabat, almarhum Indra Yasin juga dianugerahi gelar adat Tauwa Lo Madala, sebagai bentuk penghormatan atas kepemimpinan, jasa, dan dedikasinya kepada masyarakat.
Menurut Subroto, kedua pulanga tersebut nantinya akan dibahas dalam musyawarah adat tingkat Provinsi Gorontalo atau Duluwo Limo Lo Pohalaa untuk menentukan gelar yang paling tepat disematkan kepada Bupati Sofyan Puhi.
“Nanti akan dibahas dalam musyawarah adat tingkat provinsi yang dipimpin oleh Wali Kota Gorontalo. Di forum itulah akan ditentukan pulanga mana yang paling tepat diberikan kepada Pak Sofyan,” katanya.
Subroto menjelaskan, terdapat lima syarat utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberian gelar adat, yakni pahawe (akhlak), poliyoo (tingkah laku), motolobalanga (hubungan kekeluargaan), motonggolipu dan ilomata.
“Ilomata itu berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil seorang pemimpin yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penilaian awal bersama para bate atau lembaga adat, Sofyan Puhi dinilai telah memenuhi syarat untuk diproses dalam pemberian gelar adat.
Sementara itu, Anggota DPD RI Rahmijati Jahja menyatakan merestui apabila pulanga yang pernah disandang almarhum suaminya diserahkan kepada Bupati Sofyan Puhi. Menurutnya, Sofyan sangat layak menyandang gelar adat.
“Saya sebagai istri almarhum merestui. Saya juga sudah bermusyawarah dengan anak-anak, dan mereka semua menyetujui apabila gelar adat tersebut diserahkan kepada Pak Sofyan,” ujar Rahmijati.
Ia berharap gelar adat yang nantinya dipilih melalui musyawarah adat dapat menjadi amanah bagi Bupati Sofyan Puhi dalam menjalankan kepemimpinannya serta membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.













