DaerahKriminal

Kasat Reskrim Pastikan Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Pengacara Tak Mandek, Tinggal Tunggu Keterangan Ahli

×

Kasat Reskrim Pastikan Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Pengacara Tak Mandek, Tinggal Tunggu Keterangan Ahli

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo memastikan penanganan kasus dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara berinisial DUK masih terus berproses.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah korban, Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, mempertanyakan perkembangan laporannya yang telah masuk ke Polres Gorontalo sejak September 2025. Hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait penyelesaian perkara yang disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp18,64 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli. Menurutnya, seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik pada dasarnya telah dikumpulkan, namun berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih menunggu keterangan ahli sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas.

“Kami dari Satreskrim menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini berada pada tahapan pemeriksaan ahli. Permohonan pemeriksaan ahli sudah kami ajukan kepada ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. Hanya saja hingga saat ini jadwal pemeriksaannya belum ditetapkan, sehingga prosesnya sempat tertunda,” ujar Maulana.

Ia menegaskan, selain menunggu keterangan ahli, tidak ada kendala berarti dalam penyidikan perkara tersebut.

“Seluruh bukti-bukti sudah kami lengkapi. Tinggal menunggu keterangan ahli sebagai kelengkapan berkas. Setelah keterangan ahli diperoleh, berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Maulana memastikan penyidik berkomitmen mempercepat penyelesaian perkara agar korban memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan terus melanjutkan proses ini agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas. Kami juga berupaya mempercepat tahapan pemeriksaan ahli sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga menanggapi adanya dugaan intimidasi yang disebut-sebut dilakukan oknum penyidik dalam proses penanganan perkara. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi apabila benar ditemukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.

“Apabila memang benar ada dugaan intimidasi atau tindakan yang dilakukan oknum penyidik, silakan dilaporkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Saya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan. Masyarakat juga dapat melaporkannya melalui Propam apabila memiliki bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Gorontalo berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan berkeadilan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mendorong optimalnya kinerja kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut menjalankan fungsi pengawasan. Ini menjadi masukan bagi kami agar penanganan perkara dapat dilakukan secara maksimal dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *