Tilangonews.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 10 Agustus 2026, namun pelaksanaannya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo.
Kepala UPTD P3D Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait rencana pelaksanaan program tersebut dan kini tengah menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Rencananya program ini akan dimulai pada 10 Agustus 2026. Namun hingga saat ini kami masih menunggu SK Gubernur sebagai dasar pelaksanaannya,” kata Iswan Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, program pemutihan itu merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Iswan menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, pelaksanaan program tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan setelah SK Gubernur diterbitkan.
Adapun bentuk keringanan yang direncanakan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, rincian mengenai jenis pembebasan, syarat, maupun mekanisme pelaksanaannya masih menunggu aturan resmi yang akan dituangkan dalam SK Gubernur.
“Kami belum bisa menyampaikan secara rinci kepada masyarakat karena dasar hukumnya belum keluar. Tidak relevan jika kami mengumumkan lebih dulu sebelum SK diterbitkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, UPTD P3D Kabupaten Gorontalo tetap berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, program pemutihan pajak kendaraan tersebut diperkirakan berlangsung mulai 10 hingga 31 Agustus 2026. Namun, seluruh ketentuan resmi, termasuk mekanisme pelayanan dan persyaratan bagi wajib pajak, baru akan diumumkan setelah SK Gubernur Gorontalo ditandatangani.










