Daerah

Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Warga Gorontalo Serbu Layanan Samsat

×

Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Warga Gorontalo Serbu Layanan Samsat

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Program pembebasan dan pengurangan pembayaran pokok serta sanksi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo disambut antusias masyarakat.

Pantauan Tilangonews.com di Kantor Samsat Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/8/2026), masyarakat terlihat antusias mengantre untuk membayar pajak kendaraan.

Antrean wajib pajak terlihat memenuhi area pelayanan. Masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang memberikan keringanan pembayaran pajak, termasuk pembebasan sanksi atau denda serta pokok pajak sesuai ketentuan.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD P3D Kabupaten Gorontalo, Yola Hadju, mengatakan antusiasme masyarakat memang terlihat sejak hari pertama program diberlakukan.

“Dengan adanya pembebasan denda ini, antusias masyarakat setiap hari membeludak. Program ini memang selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” kata Yola saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pemutihan kali ini berbeda karena tidak hanya memberikan pembebasan sanksi atau denda, tetapi juga memberikan pembebasan terhadap pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026 tentang Pembebasan dan Pengurangan Pembayaran atas Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Yola menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dalam waktu lama, terdapat keringanan dalam pembayaran.

“Yang dibebaskan pokok dan sanksi yang tertunggak hanya untuk kohir 2025 kebawah. Kalau masa berlaku pajaknya sudah lewat bahkan hingga 15 tahun, hanya satu tahun saja yang dibayar,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan. Yola menyebut, pada hari sebelumnya tercatat sekitar 350 wajib pajak melakukan pembayaran melalui sejumlah kanal pelayanan.

Layanan tersebut tersebar di beberapa titik, mulai dari Samsat Keliling (Samkel), layanan delivery, drive-thru hingga layanan induk.

“Alhamdulillah, kemarin wajib pajak sekitar 350 orang ada yang membayar pajak di beberapa loket,” ujarnya

Berdasarkan keputusan gubernur, program pembebasan dan pengurangan pembayaran pokok serta sanksi pajak tersebut diberikan kepada orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo.

Pembebasan tunggakan pokok dan sanksi pajak juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan ke wilayah Provinsi Gorontalo, diberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2023 ke bawah sesuai ketentuan.

Khusus kendaraan bermotor hasil lelang instansi TNI dan Polri yang hingga saat ini belum diregistrasikan, diberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan registrasi.

Yola mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Yang namanya kena denda itu dihapus. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan Pemprov Gorontalo dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan batas waktu pembayaran sampai 31 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *