Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (3/8/2026).
Penyerahan tersebut menjadi langkah awal pembahasan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman penataan ruang dan arah pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, mengatakan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 diperlukan agar kebijakan tata ruang daerah mampu menjawab perkembangan pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika investasi yang terus berkembang.
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen induk yang menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pembangunan daerah, mulai dari penyusunan RPJMD, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penerbitan perizinan bangunan, hingga perlindungan kawasan pertanian dan lingkungan hidup.
“Tanpa RTRW yang jelas, pembangunan akan berjalan tanpa arah. Semua kebijakan harus mengacu pada dokumen ini agar pembangunan berlangsung terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan Ranperda RTRW disusun dengan mengedepankan lima pilar utama, yakni pembangunan yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, pelestarian lingkungan, penguatan ketahanan pangan, serta penciptaan kepastian investasi yang tetap menghormati kearifan lokal.
Sofyan berharap regulasi baru tersebut mampu menjadi landasan pembangunan Kabupaten Gorontalo selama 20 tahun ke depan dengan tetap mengedepankan efisiensi, kepastian hukum, dan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi investasi yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menyambut baik penyerahan Ranperda RTRW tersebut. Ia menilai langkah Pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmen membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah. Penyerahan Ranperda ini menjadi bentuk nyata sinergi untuk memastikan pembangunan Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai perencanaan yang matang,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan DPRD akan membahas Ranperda tersebut secara komprehensif melalui pembahasan di tingkat komisi, konsultasi publik, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kementerian terkait.
Menurutnya, proses penyusunan perda tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
“Ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan fondasi pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Karena itu pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan di DPRD, Ranperda RTRW selanjutnya akan memasuki tahapan konsultasi publik serta pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian ATR/BPN sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui penyusunan RTRW yang baru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD berharap arah pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih tertata, berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.












