DaerahKriminal

Abang Bentor di Gorontalo Jadi Tersangka, Diduga Perkosa Anak dan Curi HP Korban

Tilangonews.com — Seorang pengemudi bentor berinisial DA (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di sekitar Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bersama temannya menumpang bentor yang dikemudikan DA sekitar pukul 02.30 WITA dari Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Setelah teman korban diturunkan, DA seharusnya mengantarkan korban ke rumahnya di Kelurahan Tapa. Namun, menurut keterangan polisi, tersangka justru mengajak korban menunggu hingga pagi dengan alasan takut dimarahi orang tua.

DA kemudian membawa korban ke wilayah Kelurahan Tamalate. Dalam perjalanan, tersangka sempat berhenti di sebuah warung di sekitar Rumah Sakit Aloei Saboe sebelum membawa korban ke sebuah gedung perkantoran tua yang sudah tidak digunakan.

Di lokasi tersebut, polisi menyebut DA melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Setelah kejadian, keduanya kembali berada di dalam bentor. Saat itu, DA melihat telepon genggam milik korban yang berada di dalam tas.

Tersangka kemudian mengambil paksa HP tersebut. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, tetapi DA diduga mengancam korban. Polisi juga menyebut tersangka sebelumnya sempat mengancam menggunakan sebilah pisau. Karena ketakutan, korban akhirnya melepaskan telepon genggamnya.

“Korban sempat menarik kembali HP-nya. Namun tersangka mengancam dan korban ketakutan. Akhirnya korban melepaskan HP tersebut,” ujar Kompol Akmal dalam konferensi pers.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A5i warna merah nebula yang diduga milik korban.

DA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Atas sangkaan tersebut, DA terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version