DaerahKriminal

Hendak Bertemu Mantan, Pemuda di Gorontalo Malah Curi Motor yang Kuncinya Masih Menempel

Tilangonews.com – Niat seorang pemuda berinisial RH (20) untuk menemui mantan kekasihnya justru berujung di balik jeruji besi. Warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, itu ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat menggunakan bentor menuju Kelurahan Padebuolo dengan tujuan menemui mantan kekasihnya.

Setelah turun di depan sebuah minimarket, RH melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, ia melihat sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di depan gudang oli dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

“Melihat kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kompol Akmal.

Motor tersebut diketahui milik Muh. Fajrin Patirani (30). Sebelum kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang oli yang berada di sekitar rumah atasannya. Tanpa disadari, kunci kontak masih tertinggal di lubang kontak.

Korban baru menyadari motornya hilang pada malam hari sekitar pukul 19.00 WITA saat hendak keluar membeli rokok. Setelah memastikan kendaraan tidak lagi berada di lokasi parkir, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor ke wilayah Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RH beserta sepeda motor milik korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil kendaraan tersebut.

Kepada penyidik, RH mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir karena dapat memicu terjadinya tindak pencurian.

Exit mobile version