Daerah

Aliansi BEM IAIN Gorontalo Tuntut Pemecatan Oknum Anggota DPRD Kabgor

Tilangonews.com – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (13/4/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan asusila yang melibatkan salah satu anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang saat ini tengah diproses oleh Badan Kehormatan (BK).

Massa aksi mendesak agar anggota DPRD berinisial RM segera dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Mereka menilai dugaan tindakan tersebut telah mencoreng nama baik lembaga legislatif.

“Kami mendesak BK untuk segera memecat anggota DPRD berinisial RM karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan amoral yang mencederai nama baik DPRD,” tegas Koordinator Aksi, Sufandri Suko.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Ia mengungkapkan, BK telah memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga teguran tertulis kepada yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami di BK sudah memberikan teguran lisan dan tertulis. Batas kewenangan kami hanya sampai di situ. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ujar Irman.

Lebih lanjut, Irman menegaskan bahwa BK tidak dapat melakukan pemecatan tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

“Kami tidak bisa melakukan pemecatan. Itu hanya bisa dilakukan jika sudah ada koridor hukum yang jelas, misalnya yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dengan tuntutan diatas lima tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib, tata beracara, dan kode etik DPRD.

Menurut Irman, BK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan partai politik yang bersangkutan, termasuk mendorong agar yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

“Jika yang bersangkutan mengakui, maka harus menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga DPRD dan masyarakat karena telah mencederai marwah lembaga,” tandasnya.

Usai menerima penjelasan dari BK, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Aksi tersebut juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian setempat.

Exit mobile version