Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan terkait informasi anggaran laundry rumah dinas yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa nominal Rp50 juta yang ramai diperbincangkan bukan biaya laundry setiap bulan, melainkan pagu anggaran selama satu tahun anggaran.
Menurut Sugondo, anggaran tersebut diperuntukkan bagi dua rumah dinas, yakni Rumah Dinas Bupati Gorontalo dan Rumah Dinas Wakil Bupati Gorontalo.
“Angka Rp50 juta itu adalah pagu anggaran tahunan, bukan biaya yang dikeluarkan setiap bulan seperti yang berkembang di masyarakat,” kata Sugondo.
Ia menjelaskan, pagu anggaran hanya merupakan batas maksimal alokasi yang disiapkan pemerintah daerah. Sementara realisasi penggunaannya tetap menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
“Kalau pemakaiannya tidak mencapai angka tersebut, maka pembayaran dilakukan sesuai penggunaan sebenarnya,” ujarnya.
Sugondo memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Namun demikian, ia mengimbau agar setiap informasi yang berkembang terlebih dahulu diklarifikasi sehingga tidak memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD,” tutupnya.













