DaerahKriminal

ASN Gorontalo Utara Klarifikasi Dugaan Pemerkosaan yang Menyeret Namanya

×

ASN Gorontalo Utara Klarifikasi Dugaan Pemerkosaan yang Menyeret Namanya

Sebarkan artikel ini
MAR bersama Kuasa Hukum saat konferensi pers.

Tilangonews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MAR, yang juga merupakan alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pemerkosaan yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial V.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di sejumlah media daring dan media sosial.

Konferensi pers digelar di Kafe 11.12 Kota Gorontalo, dihadiri oleh MAR bersama mantan kuasa hukum pelapor, Darmawulan Makmur, serta dua saksi berinisial JPS (18) dan Y (36).

Dalam kesempatan itu, MAR membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut pemberitaan yang beredar telah menyesatkan opini publik.

“Kasus yang diberitakan itu tidak benar. Tidak ada pemerkosaan, apalagi yang melibatkan lebih dari dua orang sebagaimana disebutkan dalam media,” ujar MAR.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dan pelapor telah lama saling mengenal, bahkan hubungan keduanya sempat direncanakan menuju jenjang pernikahan. MAR juga menyampaikan bahwa keluarga pelapor pernah menerima bantuan modal usaha darinya.

“Kami sudah lama berteman, bahkan sempat dibicarakan untuk menikah. Jadi persoalan ini bukan karena masalah pribadi kami,” ungkapnya.

“Musyawarah keluarga itu dilakukan pada 9 Mei 2025, termasuk pembahasan mengenai pemberian uang sebesar Rp100 juta,” tambah MAR.

Lebih lanjut, MAR menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait dugaan tindakan asusila yang beredar tidak sesuai fakta.

“Semua tudingan itu tidak benar. Silakan tanyakan langsung kepada teman pelapor yang hadir di sini sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, saksi JPS (18) yang mengaku sebagai teman dekat pelapor, menyampaikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia mengaku diminta oleh ibu pelapor untuk memberikan keterangan palsu dan menyebut MAR sebagai pelaku.

“Ibunya (pelapor) memaksa saya agar mengaku bahwa MAR yang melakukan perbuatan itu. Saya bahkan diancam untuk mengatakan hal tersebut di Polda,” kata JPS.

JPS juga menuturkan kronologi peristiwa pada 23 Mei 2025 di salah satu hotel di Kota Gorontalo. Ia mengatakan bahwa dirinya menemani pelapor ke hotel karena pelapor mengaku akan menerima tamu.

“Di kamar itu ada tujuh laki-laki, saya, dan pelapor. Salah satu laki-laki menyuruh pelapor membuka bajunya, lalu mereka berdua masuk ke kamar mandi dan saya pastikan, dari tujuh laki-laki tersebut, tidak ada MAR,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di Gorontalo. Pihak berwenang diharapkan dapat menelusuri fakta secara menyeluruh agar proses hukum berjalan objektif dan adil, serta menghindarkan munculnya fitnah di tengah masyarakat..

Publik juga diimbau untuk tidak berspekulasi sebelum seluruh bukti dan kesaksian diuji secara hukum oleh aparat yang berwenang.

Dinosaur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *