Tilangonews.com — Penyidikan kasus dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya barang bukti yang sebelumnya berada di lokasi kejadian perkara (TKP) kini sudah tidak lagi ditemukan.
Perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Sejak itu, penyidik bergerak melengkapi alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi hingga mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan perkara.
Temuan mengenai hilangnya barang bukti terungkap saat penyidik kembali mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP ulang pada Selasa, 2 September 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.
Lokasi tersebut berada di Jalan Nani Wartabone, tepatnya berseberangan dengan Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.
Tim penyidik yang dipimpin Iptu Uco mendapati kondisi TKP telah berubah. Tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih berada di lokasi saat pemeriksaan awal ternyata sudah tidak ditemukan di tempatnya.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian serius penyidik karena material tersebut berada di lokasi yang tengah menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pengrusakan cagar budaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurut Maruly, laporan mengenai kondisi TKP itu telah diterimanya dari penyidik. Polisi kini mendalami dugaan adanya upaya menghilangkan atau memindahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Betul, tadi siang penyidik melaporkan kepada saya. Saat melakukan pengecekan TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang ada di TKP,” ujar Maruly.
Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali menetapkan status quo terhadap lokasi kejadian. Polisi juga mengambil sampel barang bukti yang masih ditemukan di TKP untuk dibawa ke Polda Gorontalo.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan barang-barang yang masih tersisa tetap terjaga.
Di sisi lain, penyidik kini tengah menelusuri keberadaan material bongkaran yang sudah tidak berada di lokasi.
“Penyidik sedang mendalami ke mana barang bukti tersebut dipindahkan, oleh siapa, serta atas perintah siapa,” kata Maruly.
Polda Gorontalo menduga, jika pemindahan tersebut dilakukan dengan tujuan menghilangkan barang bukti dalam perkara yang sedang diproses, tindakan itu dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.
Karena itu, Maruly mengimbau pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti agar segera mengembalikan barang tersebut kepada penyidik.
“Kami mengimbau agar para pihak yang menghilangkan barang bukti tindak pidana tersebut segera menyerahkan diri dan menyerahkan barang buktinya,” tegasnya.
Maruly menyebut pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat terancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun 6 bulan.
Sementara itu, penyidikan dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih terus berjalan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan hilangnya material dari TKP.












