Tilangonews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana zakat secara amanah melalui berbagai program salah satunya Rumah Layak Huni (RLH).
Program tersebut resmi diresmikan pada Minggu (2/8/2026) sebagai wujud nyata pemanfaatan dana umat yang dikembalikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peresmian dipusatkan di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, dan ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pengguntingan pita oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama Wakil Bupati Tonny S. Junus. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira, Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo Sukri Moonti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, serta masyarakat penerima manfaat.
Selain meresmikan rumah layak huni, Baznas Kabupaten Gorontalo juga menyerahkan berbagai bantuan kepada para mustahik, mulai dari bantuan pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, sembako, penanganan stunting, pembangunan jamban, hingga bantuan pemberdayaan usaha mikro.
Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo Sukri Moonti menjelaskan, peresmian di Kelurahan Hutuo merupakan bagian dari rangkaian peresmian 11 unit rumah layak huni yang akan dilakukan secara bertahap dalam sepekan.
“Hari ini kami memulai peresmian di Kecamatan Limboto dan Limboto Barat. Secara keseluruhan ada 11 unit rumah layak huni yang akan diresmikan oleh Bapak Bupati dalam satu minggu ke depan,” jelas Sukri.
Ia mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut juga diisi dengan penyaluran berbagai program Baznas di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi. Bantuan pendidikan disalurkan kepada enam sekolah yang terdiri dari lima sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama.
Selain itu, Baznas juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga Kelurahan Hutuo, bantuan pembangunan jamban bagi penerima manfaat di Kecamatan Tilango, Telaga Biru, dan Telaga, bantuan penanganan stunting, bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat yang menjalani perawatan maupun operasi, serta bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM.
Menurut Sukri, seluruh penerima bantuan, khususnya program rumah layak huni, ditetapkan melalui proses verifikasi yang ketat. Calon penerima harus masuk kategori fakir dan miskin, memiliki legalitas kepemilikan lahan, memperoleh surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan, serta masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.
“Kami juga melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan rumah yang diusulkan benar-benar tidak layak huni dan penerimanya memang memenuhi syarat sebagai mustahik. Jadi seluruh bantuan disalurkan berdasarkan data dan kebutuhan, bukan karena pertimbangan lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui dorongan kepada ASN untuk menunaikan zakat mal telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan penghimpunan zakat. Saat ini, pengumpulan zakat di lingkungan ASN mengalami peningkatan sekitar satu hingga dua persen setiap bulan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Semakin meningkat penghimpunan zakat, semakin banyak pula program yang bisa kami hadirkan untuk membantu masyarakat. Itulah komitmen Baznas, memastikan dana umat kembali kepada umat dalam bentuk program-program yang bermanfaat dan tepat sasaran,” pungkas Sukri.
