Tilangonews.com – Sebanyak 16 mantan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo akan kembali menjabat pada Agustus 2025, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir sejak November 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, mengatakan perpanjangan tersebut berlaku selama dua tahun sehingga masa jabatan para kepala desa itu genap menjadi delapan tahun.
“Khusus di Kabupaten Gorontalo ada 26 desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatannya,” kata Sumanti saat diwawancarai, Selasa (19/8/2025).
Namun, dari jumlah tersebut hanya 16 kepala desa yang memenuhi syarat untuk diperpanjang. Sementara sisanya tidak dapat diperpanjang karena ada yang mengundurkan diri untuk mengikuti pileg, serta ada pula yang telah meninggal dunia.
Pengukuhan 16 kepala desa itu rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini Dinas PMD tengah menyiapkan administrasinya.
“Mereka rencananya akan dikukuhkan secara serentak di Ibu Kota Kabupaten Gorontalo pada minggu keempat Agustus ini,” jelasnya.
Adapun 10 desa lainnya akan dilakukan pemilihan kepala desa. Mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.
Dengan pengukuhan kembali belasan kepala desa ini, pemerintah berharap roda pembangunan desa dapat terus berjalan dengan baik.