Tilangonews.com – Aparat Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JT (49) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.22 WITA. Saat itu, korban yang merupakan tenaga medis keluar dari ruangannya setelah mendengar keributan di lingkungan rumah sakit.
Setibanya di lokasi, korban mendapati seorang pria yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol tengah membuat kegaduhan. Namun upaya korban untuk meredakan situasi justru berujung pada aksi kekerasan.
Terduga pelaku diduga menyerang korban secara berulang dengan cara mendorong, mencakar kedua tangan korban, hingga menggunakan sebuah kursi yang berada di sekitar lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet akibat cakaran.
Insiden tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan darurat 110, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan awal.
Hasil penelusuran petugas mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. Berkoordinasi dengan Tim Resmob, polisi akhirnya berhasil mengamankan JT pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WITA tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kursi yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JT terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
